Gokil! Laba Bersih Pertamina Melonjak 86 Persen jadi Rp56 Triliun pada 2022
- PT Pertamina (Persero) meraih laba bersih senilai US$3,8 miliar atau Rp56,6 triliun pada 2022.
Industri
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) meraih laba bersih senilai US$3,8 miliar atau Rp56,6 triliun pada 2022. Angka ini meningkat 86% dari laba perusahaan pada 2021.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengungkapkan capaian laba bersih Pertamina seiring dengan peningkatan kinerja operasional pada 2022 di semua subholding.
Pertamina mencatat produksi minyak dan gas mencapai 967.000 barel setara minyak per hari (MBOEPD) atau tumbuh 8% dari pencapaian 2021, produksi kilang mencapai 313,9 juta BBL atau tumbuh 6%.
Adapun realisasi penjualan produk BBM dan non-BBM mencapai 97,86 juta KL atau tumbuh 5%, efektivitas pengangkutan muatan kapal Pertamina mencapai 89% atau tumbuh 3%. Kemudian, produksi listrik dari geothermal dan new renewable energy lainnya mencapai 4.659 GWh, pemasangan jaringan gas rumah tangga mencapai 254.063 sambungan rumah tangga atau tumbuh 4,76%.
- 5 Alasan Mengapa Orang Yang Benar-benar Kaya Tampak Menyembunyikan Kekayaan Mereka
- 7 Kunci Sukses dalam Segala Aspek Kehidupan Menurut Ahli
- Hukum Asing di Kredit Sindikasi BNI Rp6 T Ke Lippo Disorot
"Pencapaian ini tentu berkat kerja bersama seluruh perwira Pertamina. Kinerja positif ini juga tentu tidak terlepas dari dukungan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM," kata Nicke, dalam keterangan resmi, Selasa, 18 April 2023.
Nicke juga memaparkan, sepanjang 2022, Pertamina Group telah berkontribusi terhadap penerimaan negara mencapai Rp307,2 triliun yang terdiri atas pajak, dividen, PNBP, minyak mentah dan/atau kondensat bagian negara, dan signature bonus. Jumlah setoran ke negara itu meningkat 83% dibandingkan pada 2021.
Khusus setoran pajak, Pertamina pada 2022 telah membayarkan pajak sebesar Rp219,06 triliun, meningkat 88% dibandingkan pada 2021.
Menurut Nicke, pencapaian 2022 juga tidak terlepas dari dukungan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/2022 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana kompensasi.
Dengan perubahan PMK tersebut, pemerintah melakukan percepatan pembayaran dana kompensasi BBM sebesar Rp319,81 triliun (termasuk pajak) yang terdiri atas piutang 2019-2021 sebesar Rp83,41 triliun (termasuk pajak) dan periode sampai dengan triwulan III-2022 sebesar Rp236,40 triliun (termasuk pajak).
Pertamina menyatakan dengan pembayaran dana kompensasi tersebut berdampak kepada perbaikan arus kas operasi sehingga rasio-rasio keuangan dapat terjaga dengan baik pada kinerja pada 2022.
Selain itu, selama 2022, Pertamina juga berhasil mengendalikan penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) Solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite sehingga realisasi penyaluran berada di bawah kuota yang ditetapkan pemerintah. Realisasi penyaluran JBT Solar adalah 17,5 juta KL vs kuota 17,6 juta KL dan realisasi penyaluran JBKP Pertalite adalah 29,5 juta KL vs kuota 29,9 juta KL.