Gokil! Pakuwon Borong 2 Mal Hartono dan Hotel Marriot di Jogja Rp1,36 Triliun
JAKARTA – Emiten properti milik konglomerat Alexander Tedja, PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) baru-baru ini melakukan transaksi pembelian dua mal dan satu hotel. Harga yang dibayarkan perseroan untuk transaksi ini terbilang murah meriah, hanya Rp1,36 triliun. Pasalnya, dua mal yang dibeli itu adalah Hartono Mall Yogyakarta dan Hartono Solo Baru. Dua mal ritel peralatan elektronik […]
Industri
JAKARTA – Emiten properti milik konglomerat Alexander Tedja, PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) baru-baru ini melakukan transaksi pembelian dua mal dan satu hotel. Harga yang dibayarkan perseroan untuk transaksi ini terbilang murah meriah, hanya Rp1,36 triliun.
Pasalnya, dua mal yang dibeli itu adalah Hartono Mall Yogyakarta dan Hartono Solo Baru. Dua mal ritel peralatan elektronik dan rumah tangga yang sudah cukup terkenal di kota masing-masing. Demikian pula dengan hotelnya yang sudah memiliki label operator ternama, yakni Hotel Marriot Yogyakarta.
Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Pakuwon Jati Minarte mengungkapkan, pembelian ini bertujuan untuk menambah portofolio perusahaan di luar Jakarta dan Surabaya. Utamanya, tentu juga untuk memperkuat kinerja keuangan perusahaan di masa mendatang,
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- Tandingi Telkomsel dan Indosat, Smartfren Segera Luncurkan Jaringan 5G
- Bangga! 4,8 Ton Produk Tempe Olahan UKM Indonesia Dinikmati Masyarakat Jepang
“Semakin memperkuat basis pertumbuhan perusahaan dari peningkatan pendapatan berulang (recurring income) maupun arus kas perusahaan,” ungkap Minarte dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, 30 November 2020.
Transaksi itu dilakukan melalui anak usaha perseroan, yakni PT Pakuwon Permai yang 67,13% sahamnya dimiliki oleh PWON. Pihak penjual dalam hal ini adalah PT Delta Merin Dunia Properti. Sebuah perusahaan yang satu grup dengan Duniatex, selaku pemilik gedung, serta Sumitro sebagai pemilik tanah.
Proses penyelesaian transaksinya telah dilakukan pada 25 November 2020 dengan pendanaan berasal dari kas perseroan.
“Posisi kas dan setara kas perusahaan cukup untuk mendanai pembelian di atas. (Hal itu) tidak akan mengganggu stabilitas arus kas perusahaan,” pungkas Minarte. (SKO)