Golden Visa Sukses Gaet Investasi Rp4 Triliun, Ini Dampaknya ke Industri Properti
Properti

Golden Visa Sukses Gaet Investasi Rp4 Triliun, Ini Dampaknya ke Industri Properti

  • Knight Frank Indonesia, optimistis kebijakan golden visa akan mempermudah warga negara asing (WNA) dalam memiliki properti di Indonesia.

Properti

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Sejak resmi diluncurkan pada tanggal 25 Juli 2024 oleh Presiden Joko Widodo, layanan Golden Visa berhasil menarik kurang lebih 500 pemohon. Dari jumlah tersebut, para pemohon diperkirakan akan menggelontorkan investasi mencapai sekitar Rp4 triliun. 

Sebelumnya, Golden Visa diperkenalkan pemerintah sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan investasi asing dan memperkuat perekonomian nasional. 

“Update terakhir itu sudah mendekati 500 pemohon dengan investasi sekitar Rp4 triliun,” papar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim dilansir Antara Jumat, 30 Agustus 2024.

Sebagian besar pemohon adalah individu yang berinvestasi di sektor perbankan, termasuk melalui tabungan dan pembelian obligasi di pasar modal atau obligasi pemerintah. 

Manfaat Golden Visa

Golden Visa dirancang untuk memfasilitasi pemodal asing agar dapat tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun. Program ini menawarkan berbagai keuntungan, termasuk hak tinggal jangka panjang, akses yang lebih mudah untuk berinvestasi, serta potensi keuntungan dari kebijakan fiskal yang lebih menguntungkan. 

Melalui skema ini, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investor asing yang tertarik untuk menanamkan modal di Indonesia, sekaligus menciptakan peluang ekonomi baru dan memperkuat sektor-sektor vital seperti perbankan dan pasar modal.

Persyaratan untuk mendapatkan Golden Visa bervariasi tergantung pada jenis pemohon. Untuk investor perorangan, mereka diwajibkan menanamkan investasi sebesar US$350 ribu atau sekitar Rp5,41 miliar  (kurs Rp15.460), hingga US$700 ribu atau sekitar Rp10,8 miliar. 

Sementara itu, petinggi perusahaan yang ingin memperoleh Golden Visa harus berinvestasi antara US$25 juta atau sekitar Rp386,4 miliar hingga US$50 juta atau sekitar Rp772,8 miliar. 

Selain itu, pemerintah juga mengharapkan adanya efek berantai yang positif terhadap perekonomian lokal dari peningkatan investasi tersebut.

Tidak hanya terbatas pada investor, layanan Golden Visa juga terbuka bagi wisatawan mancanegara dan talenta global yang memiliki kontribusi signifikan, seperti pelatih Tim Nasional Indonesia, Shin Tae-yong.

“Karena Shin Tae-yong memiliki kemampuan dalam persepakbolaan. Ketika dia ada di Indonesia untuk melatih tim nasional, ini membuat gairah sepak bola di Indonesia semakin baik,” tambah Silmy.

Dampak ke Sektor Properti

Salah satu konsultan properti, Knight Frank Indonesia, optimistis kebijakan golden visa akan mempermudah warga negara asing (WNA) dalam memiliki properti di Indonesia. 

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah positif untuk meningkatkan daya tarik sektor properti nasional bagi investor asing. Lewat izin tinggal jangka panjang bagi WNA yang berinvestasi dalam jumlah tertentu, Knight Frank optimis permintaan properti, terutama di segmen residensial premium, dapat meningkat signifikan. Hal ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi sektor properti yang selama ini terdampak oleh pandemi.

Menurut analisis Knight Frank Indonesia, industri properti saat ini masih menunggu panduan pelaksanaan yang lebih rinci terkait kebijakan golden visa tersebut. 

Beberapa pelaku industri mengharapkan adanya kejelasan lebih lanjut mengenai syarat dan mekanisme pengajuan, serta ketentuan kepemilikan properti bagi WNA. 

Panduan yang jelas akan sangat membantu pelaku industri dalam menyusun strategi pemasaran dan menarik minat lebih banyak calon pembeli dari luar negeri.

Beberapa pengembang properti telah mulai memasarkan unit residensial, terutama apartemen, kepada WNA. Strategi ini tampaknya dilakukan untuk menyambut potensi lonjakan minat dari WNA yang ingin memanfaatkan fasilitas golden visa.