Megawati Soekarno Putri, Ketua Umum PDIP
Nasional

Golkar Tuding PDIP Inkonsisten, Dulu Usulkan PPN 12 Persen, Sekarang Tolak

  • Ia menilai penolakan yang dilontarkan PDIP saat ini bertentangan dengan keputusan mereka sendiri saat pembahasan UU HPP berlangsung.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Partai Golkar melayangkan kritik tajam terhadap sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. 

Kritik tersebut disampaikan lewat Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, menyebut PDIP inkonsisten, mengingat partai tersebut sebelumnya mendukung dan mengusulkan kebijakan ini saat berkuasa, tetapi kini justru menentangnya.

"Sikap politik mencla-mencle PDI Perjuangan seperti ini harus diketahui oleh semua rakyat Indonesia banyak. Ketika berkuasa berkata apa, ketika tidak menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat. Berpolitiklah secara elegan, mereka mau tinggal glanggang colong playu," tegas Misbakhun dalam keterangan resminya, di Jakarta, dikutip Senin, 23 Desember 2024.

Misbakhun menyoroti bahwa PDIP memiliki peran penting dalam pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2021. Dalam undang-undang tersebut, disepakati kenaikan tarif PPN secara bertahap, dari 10% menjadi 11% pada 2022, dan direncanakan meningkat lagi menjadi 12% pada 2025. 

Ia menilai penolakan yang dilontarkan PDIP saat ini bertentangan dengan keputusan mereka sendiri saat pembahasan UU HPP berlangsung.

"Mereka terlibat dalam proses politik pembuatan undang-undang itu, bahkan kader PDI Perjuangan Dolfie OFP (Dolfie Othniel Frederic Palit) menjadi Ketua Panja RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat pertama kali RUU itu diberikan nama, lalu berubah disetujui menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," terang Misbakhun.

Golkar Sempat Tak Diajak Diskusi Bahas HPP

Sebaliknya, Fraksi Golkar menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kenaikan tarif PPN sesuai amanat UU HPP. Menurut Misbakhun, kebijakan ini merupakan tanggung jawab pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang harus dijalankan berdasarkan konstitusi. Golkar memandang kenaikan tarif PPN sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara demi pembiayaan program prioritas nasional.

Dalam pembahasan UU HPP, Golkar diklaim Misbakhun menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat kecil dengan mengusulkan penurunan tarif pajak untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi 0,5%. Misbakhun menegaskan bahwa usulan ini merupakan bentuk komitmen Golkar untuk mendukung pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.

"Fraksi Partai Golkar justru sempat tidak dilibatkan (PDIP) pada beberapa pertemuan lobi dalam pembahasan RUU tersebut karena dianggap terlalu memberikan banyak pembahasan dan argumentasi yang bersifat kritis atas beberapa isu penting dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," tambah Misbakhun.

Misbakhun memuji langkah Presiden Prabowo yang memoderasi kebijakan kenaikan PPN 12% dengan membatasi penerapannya pada barang-barang mewah. Ia menyebut kebijakan ini sebagai langkah politik yang bijaksana, memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta aspirasi masyarakat. 

Dengan adanya polemik yang berkembang, pelaksanaan kenaikan PPN pada 2025 menjadi isu strategis yang membutuhkan dukungan semua pihak. Inkonsistensi partai politik, seperti yang ditudingkan kepada PDIP, diklaim Misbakhun berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses legislasi.

Di sisi lain, langkah-langkah strategis seperti moderasi kebijakan oleh Presiden Prabowo dan keberpihakan Golkar terhadap UMKM menunjukkan upaya serius pemerintah untuk memastikan kebijakan perpajakan yang adil dan berkelanjutan.