Indonesia dan China mulai menggunakan mata uang Yuan dalam melakukan transaksi perdagangan.
Industri

Good Bye Dollar, Transaksi RI-China Resmi Gunakan Yuan

  • Indonesia dan China mulai menggunakan mata uang yuan dalam melakukan transaksi perdagangan.

Industri

Amirudin Zuhri

JAKARTA- Indonesia dan China mulai menggunakan mata uang yuan dalam melakukan transaksi perdagangan. Hal itu artinya kedua negara tidak lagi menggunakan dolar AS saat melakukan transaksi antar negara.

Hal itu ditandai dengan Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC) yang pada Senin 6 September 2021 secara resmi memulai implementasi kerjasama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) antara Indonesia dan Tiongkok.

"Kerangka kerjasama dimaksud meliputi, antara lain, penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang Rupiah dan Yuan," bunyi keterangan resmi BI, Selasa 7 September 2021.

Kerangka kerja sama ini disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBC, Yi Gang, pada tanggal 30 September 2020. Selain dengan Tiongkok, saat ini BI juga telah memiliki kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra lainnya, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand.

Implementasi kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan oleh BI untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra.

Perluasan penggunaan LCS diharapkan dapat mendukung stabilitas Rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.

"Penggunaan LCS memberikan banyak manfaat langsung kepada pelaku usaha, antara lain: (i) biaya konversi transaksi dalam valuta asing yang lebih efisien, (ii) tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal, (iii) tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal, dan (iv) diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri," tulis BI.

Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan Rupiah dan Yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

Bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD adalah bank-bank yang dipandang telah memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi Rupiah dan Yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati, yaitu memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik, berpengalaman dalam memfasilitasi transaksi perdagangan/investasi dan memiliki kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra.

Adapun bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia adalah:

PT Bank Central Asia, Tbk

Bank of China (Hongkong), Ltd

PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk

PT Bank Danamon Indonesia, Tbk

PT Bank ICBC Indonesia

PT Bank Mandiri (Persero), Tbk

PT Bank Maybank Indonesia, Tbk

PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk

PT Bank OCBC NISP, Tbk

PT Bank Permata, Tbk

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk

PT Bank UOB Indonesia

Sedangkan bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Tiongkok adalah:

Agriculture Bank of China

Bank of China

Bank of Ningbo

Bank Mandiri Shanghai Branch

China Construction Bank 

Industrial and Commercial Bank of China

Maybank Shanghai Branch

United Overseas Bank (China) Limited
 

Tulisan ini telah tayang di kabarsiger.com oleh Yunike Purnama pada 07 Sep 2021