Gowes Ngetren, Siap-siap Pemerintah Atur Penggunaan Sepeda
JAKARTA – Pemerintah segera mengatur penggunaan sepeda di jalan raya lantaran semakin tren digunakan oleh masyarakat saat pandemi COVID-19. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi mengatakan penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak. “Saya terus terang, sepeda harus diatur. Apakah dengan peraturan menteri, pemda, bupati, atau gubernur,” kata dia dalam […]
Komunitas
JAKARTA – Pemerintah segera mengatur penggunaan sepeda di jalan raya lantaran semakin tren digunakan oleh masyarakat saat pandemi COVID-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi mengatakan penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak.
“Saya terus terang, sepeda harus diatur. Apakah dengan peraturan menteri, pemda, bupati, atau gubernur,” kata dia dalam diskusi virtual dilansir Antara, Jumat, 26 Juni 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Budi menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin. Lantaran masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, kata dia, pengaturannya berada di pemerintah daerah.
“Kami akan mendorong aturan ini di daerah. Minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan. DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga. Tinggal sekarang bagaimana aturannya,” jelasnya.
Wacana Pajak Pemilik Sepeda
Selain itu, menurut dia pengelompokan angkutan harus direvisi dalam UU Nomor 22/2009 karena kian beragam jenis angkutan. Termasuk angkutan listrik seperti sepeda, skuter, hoverboard, dan lainnya.
“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009. Sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” urainya.
Budi mengaku, Kemenhub juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang kecenderungan penggunaan sepeda meningkat. Hal itu terjadi guna menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan masal lainnya akibat pandemi COVID-19, salah satunya di Jepang.
Akan tetapi, dia menjelaskan terdapat perbedaan tujuan penggunaan moda ramah lingkungan tersebut. Di Jepang terutama Tokyo, masyarakat menggunakan sepeda sebagai alat transportasi dari rumah ke kantor atau tempat perbelanjaan.
“Di Indonesia sekarang ini sepeda lebih untuk kegiatan olahraga dan jalan ramai-ramai. Kemudian foto-foto. Sebenarnya, diharapkan sepeda ini dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari,” jelasnya. (SKO)