<p>Ojek online Grab. / Facebook @GrabID</p>
Nasional

Grab Indonesia Lolos Dari Sanksi Denda Rp30 Miliar, KPPU Ajukan Kasasi

  • Permohonan kasasi rencananya akan dilakukan pada awal Oktober 2020 mendatang.

Nasional
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membatalkan sanksi denda pada PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Terkait hal itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan kasasi atas putusan tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, pihaknya tengah mempelajari pernyataan Majelis Hakim. Permohonan kasasi rencananya akan dilakukan pada awal Oktober 2020 mendatang.

“KPPU akan melakukan kasasi atas putusan PN Jaksel yang membatalkan sanksi denda untuk Grab Indonesia dan TPI pada 25 September 2020 lalu,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima TrenAsia.com, Selasa 29 September 2020.

Sebelumnya, KPPU mengenakan sanksi denda kepada Grab Indonesia dengan jumlah Rp30 miliar. Sedangkan TPI dikenakan denda dengan total Rp19 miliar. Namun kedua perusahaan ini mengajukan keberatan ke PN Jaksel.

“Atas pelanggaran tersebut, Grab dikenakan denda Rp7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar atas Pasal 19 huruf (d). Sementara TPI dikenakan denda Rp4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut,” tambah Deswin.

Tiga Pasal yang Dikenakan

  • Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi:

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.”

  • Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi:

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.”

  • Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi:

“Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: (d) melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.” (SKO)