Gaduh Gratifikasi Saham IPO, Transparansi BEI Disorot
- Transparansi Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi sorotan usai kasus gratifikasi saham initial public offering (IPO) yang melibatkan karyawan mereka terkuak. Hal itu lantaran BEI tak mengumumkan perusahaan yang terkait dengan kasus gratifikasi tersebut.
Bursa Saham
JAKARTA—Transparansi Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi sorotan usai kasus gratifikasi saham initial public offering (IPO) yang melibatkan karyawan mereka terkuak. Hal itu lantaran BEI tak mengumumkan perusahaan yang terkait dengan kasus gratifikasi tersebut.
Sebagai informasi, BEI baru saja memecat lima pegawai di Divisi Penilaian Perusahaan. Mereka terbukti meminta imbalan atas jasa penerimaan emiten agar saham tersebut dapat tercatat di BEI. Gratifikasi yang diterima karyawan BEI disebut berkisar ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk satu emiten.
Mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta, Hasan Zein Mahmud, mengapresiasi BEI yang langsung mendepak karyawan bermasalahnya. Namun Hasan menyebut langah itu belum cukup. “Bagus, tapi tidak cukup,” ujar Hasan dalam keterangannya, dikutip TrenAsia, Rabu, 28 Agustus 2024. Dia mengatakan disiplin pegawai merupakan urusan internal BEI.
Namun Hasan mengingatkan BEI juga perlu mengutamakan transparansi. Hasan mempertanyakan kenapa nama emiten yang melakukan suap tidak diumumkan. Menurut dia, transparansi adalah indikator kualitas bursa yang menjadi kepentingan semua investor. “Transparansi juga menjadi tanda kejujuran,” ujarnya.
Hasan juga mempertanyakan seberapa besar nilai suap dan dampaknya bagi perusahaan tersebut. Selain itu, Hasan menyoroti apakah uang suap tersebut dibebankan sebagai biaya emisi atau operasional yang bisa mengurangi laba perusahaan.
Menurutnya, tata kelola perusahaan sangat ditentukan oleh integritas pengelola. Praktik suap, imbuhnya, secara jelas menunjukkan kualitas integritas BEI saat ini. “Yang memeras, menerima sogok dan yang nyogok sama-sama busuk. Mau membersihkan bau busuk dari pasar modal? Keduanya harus dibersihkan,” tegasnya.
Mengejar Kuantitas Emiten
Informasi yang dihimpun TrenAsia, ada pembentukan perusahaan jasa penasihat untuk memuluskan praktik lancung tersebut. Perusahaan yang dibentuk oknum karyawan BEI itu dikabarkan telah mengakumulasi dana sekitar Rp20 miliar.
Kualitas IPO BEI belakangan memang disorot sejumlah pihak. Hal itu sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator menetapkan kuantitas emiten baru sebagai Key Performance Indicator (KPI) mereka. Penelusuran TrenAsia, dari 34 saham yang IPO tahun 2024, hanya 17 saham yang mengalami kenaikan nilai hingga kini.
Artinya, 17 saham lain atau separuhnya mengalami penurunan harga. Sejumlah emiten seperti BAIK, MPIX, CGAS dan SMLE mengalami penurunan harga paling mencolok. Harga deretan emiten itu anjlok sekitar 60-70%. Pada semester I 2024, sebanyak 16 dari 25 saham IPO bahkan mengalami penurunan harga.
Lebih lanjut, Hasan menilai aksi gratifikasi di BEI dapat masuk ke ranah pidana. Menurutnya, mengelabui publik juga termasuk tindak pidana. Demikiam halnya dengan menyembunyikan fakta penting dan relevan di pasar modal.
Sementara itu, OJK menolak dikaitkan dengan kasus gratifikasi IPO di BEI. Nama OJK sendiri disebut dalam surat terkait pemecatan lima orang pegawai BEI. Isi surat itu membeberkan ada dugaan keterlibatan oknum OJK dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Rapor Go Public (IPO) di Awal Semester II-2024, Emiten Ini Bernasib Tragis
Sebagai informasi, setiap perusahaan yang hendak mencatatkkan saham harus melalui persetujuan dan pengawasan OJK. “Sepengetahuan saya tidak ada gratifikasi ke OJK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, kepada wartawan.
Pihaknya menegaskan tidak terlibat dalam praktik lancung tersebut dan berkomitmen untuk menjaga integritas serta transparansi dalam seluruh proses pengawasan pasar modal. BEI sendiri telah mengakui adanya pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan bursa.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, mengatakan BEI telah melakukan tindakan disiplin sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku. “BEI berkomitmen memenuhi prinsip good corporate governance melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui implementasi ISO 37001:2016,” ujar Kautsar dalam keterangan resminya.
Otoritas BEI menegaskan seluruh karyawannya dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga. Hal itu tidak terbatas pada uang, melainkan juga makanan, barang dan atau jasa.
“Apabila mengetahui tindakan pelanggaran terkait dengan SMAP, maka dapat dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System - Letter to IDX pada tautan berikut https://wbs.idx.co.id/,” tambahnya.