Greylag Kembali Kalah dalam Gugatan Lawan Anak Usaha Garuda Indonesia
- Paris Commercial Court dalam putusan yang dikeluarkan pada 14 Desember 2023 kembali menolak segala upaya banding yang dilakukan oleh Greylag Entities.
Hukum Bisnis
JAKARTA - Greylag Goose Leasing 1410 dan Greylag Goose Leasing 1446 atau disebut sebagai Greylag Entities kembali kalah dalam gugatan melawan Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) yang merupakan anak usaha Garuda Indonesia (GIAA). Hal itu diketahui dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), di mana anak usaha GIAA itu berhasil menang dalam gugatan yang dilayangkan Greylag Entities.
Selain itu, GIAA mengumumkan hasil upaya banding dalam Judicial Liquidation yang dihadapi oleh GIHF selaku anak usahanya. Greylag Entities yang tidak puas terhadap putusan Judicial Liquidation yang dikeluarkan oleh Paris Commercial Court pada 25 November 2022 kemudian memutuskan untuk mengajukan banding.
Kemudian dalam banding yang diajukannya pada 29 Desember 2022 tersebut, Greylag Entities kembali menelan pil pahit. Paris Commercial Court dalam putusan yang dikeluarkan pada 14 Desember 2023 kembali menolak segala upaya banding yang dilakukan oleh Greylag Entities. Dalam putusan tersebut, Greylag Entities diminta untuk biaya perkara pada tingkat pengadilan pertama dan banding
Greylag Entities juga diminta membayar seluruh perkara Garuda Indonesia Holiday France dengan nominal mencapai EUR30.000 (Setara Rp12,33 miliar). Dalam kasus tersebut, VP Corporate Secretary perseroan Mitra Piranti menyatakan kegiatan operasional GIAA tidak ada yang terganggu meskipun ada perkara tersebut. “Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan normal,” paparnya, dikutip Selasa 19 Desember 2023.
- Emiten Investasi Grup Lippo (MLPL) Umumkan Pinjaman Terbaru Rp1,1 Triliun
- Erick Thohir Batal Laporankan Dua Dana Pensiun BUMN Bermasalah
- Tahun Baru, Mertua Bos GOTO Kantongi Dividen ADRO Rp163,16 M
Sebelumnya, GIAA juga pernah menang melawan gugatan yang diajukan oleh perusahaan leasing pesawat tersebut. setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pembatalan perjanjian Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Permohonan pembatalan perjanjian tersebut diajukan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company pada 7 Februari 2023 lalu. Akibatnya, Majelis hakim juga menghukum Greylag untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1,59 juta.
“Putusan tersebut sekaligus memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia terhadap ketetapan hukum yang telah diperoleh PKPU, dimana dalam prosesnya perusahaan telah mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur atas usulan Perjanjian Perdamaian,” ujar Direktur Utama Garida Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya, Selasa 5 September 2023.
Greylag juga pernah mengajukan kasasi dan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) meskipun hasilnya nihil. Usaha PK yang dilakukan Greylag dianggap tidak memenuhi syarat formil. Ditolaknya dua upaya hukum yang dilakukan oleh Greylag kian mengokohkan posisi GIAA.
Saat itu, Garuda diketahui juga telah menyelesaikan berbagai proses hukum atas gugatan yang dilayangkan oleh Greylag di berbagai tempat seperti Permohonan Kasasi Mahkamah Agung (MA), gugatan winding up di Australia, serta berbagai upaya hukum yang ditempuh di sejumlah negara lainnya.