1000424838.jpg
Nasional

GSP Sesalkan Langkah PPKGBK Memaksa Klien dan Mitra Bisnis JCC Mengalihkan Kontrak

  • Tindakan Direksi PPKGBK mengambil alih JCC saat proses hukum masih berlangsung mencederai asas keadilan dan prinsip hukum yang berlaku.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - PT Graha Sidang Pratama (PT GSP), investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC) menyesalkan langkah PPKGBK yang memaksa klien dan mitra bisnis mereka untuk mengalihkan kontrak mereka ke Badan Layanan Umum (BLU).

Kuasa hukum PT GSP Yosep Badoeda mengatakan tak hanya klien dan mitra bisnis, PPKGBK juga secara sepihak melakukan pengambilalihan secara paksa JCC dilakukan di saat proses hukum tengah berjalan.

“Tindakan Direksi PPKGBK mengambil alih JCC saat proses hukum masih berlangsung mencederai asas keadilan dan prinsip hukum yang berlaku. Seharusnya Direksi PPKGBK sebagai perpanjangan tangan pemerintah menjadi contoh yang baik ketika berproses hukum, bukan sebaliknya yang justru menunjukkan sikap arogansi dan unjuk kekuasaan,” kata Yosep dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk itu Yosep berharap, pemerintah melihat masalah ini secara lebih luas dan menciptakan suasana yang kondusif bagi industri MICE di Indonesia.

Mengingat JCC memiliki peran strategis sebagai pusat kegiatan MICE, sehingga perlindungan terhadap ekosistem ini menjadi sangat penting. Dimana setiap tahun industri MICE menyumbang sekitar Rp 100 triliun, dan JCC berkontribusi 20-30%.

Melanjutkan Gugatan

Yosep menegaskan pihaknya akan terus melanjutkan gugatan perdata atas pelanggaran pasal 8.2 perjanjian BOT yang telah disepakati PT GSP dan PPKGBK di tahun 1991 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  Hal ini sesuai dengan klausul tersebut PT GSP menjadi pihak pertama untuk melanjutkan perpanjangan kerjasama pengelolaan JCC.

Namun direksi PPKGBK tidak pernah menganggap pasal 8.2 tersebut dan hanya berpedoman pada pasal 8.1 kontrak kerjasama dimana PT GSP harus menyerahkan aset BOT pada saat kontrak berakhir pada 21 Oktober 2024.

“Kami berinvestasi dan membangun JCC menjadi ikon MICE dengan kesepakatan yang jelas dan terukur. Karena itu sebagai investor PT GSP hanya memohon kepada pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kesepakatan tahun 1991 tersebut,” tegas Yosep.

Sebelumnya, Majelis hakim sidang gugatan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) terhadap Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), meminta para pihak untuk dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang saling merugikan sampai persidangan selesai. 

Hal tersebut disampaikan hakim Herdiyanto Sutantyo saat memimpin sidang pembacaan gugatan PT GSP kepada PPKGBK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 7 Januari 2025.

Sejak hampir tiga pekan sejumlah akses menuju Jakarta Convention Center (JCC) telah ditutup dan pintu menuju ruang-ruang pertemuan digembok oleh pengurus dari PPKGBK. Tindakan penutupan akses dan gembok pintu tersebut tanpa disertai surat perintah maupun keputusan pengadilan sebagaimana prosedur terhadap obyek sengketa.

"Kami mendukung dan menyampaikan apresiasi atas himbauan majelis hakim, karena faktanya saat ini masih terjadi sengketa atas klausul perjanjian tahun 1991 yang ditandatangani para pihak. Tindakan pengambilalihan obyek sengketa secara paksa jelas merupakan pelanggaran hukum," tegas Amir Syamsudin, kuasa hukum PT GSP melalui keterangan resmi, Selasa 7 Januari 2025.