Konferensi Pers penetapan Gubernur Maluku Utara sebagai tersangka oleh KPK
Nasional

Gubernur Maluku Utara Resmi Tersangka Kasus Suap Infrastruktur

  • Nilai proyek infrastruktur di provinsi tersebut mencapai Rp500 miliar. Proyek itu meliputi pembangunan jalan dan jembatan di beberapa ruas daerah tersebut.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang jasa dan perizinan, Rabu 20 Desember 2023. 

KPK juga menetapkan status tersangka kepada beberapa orang lain serta melakukan penahanan. “Mengumumkan dan menetapkan tersangka untuk dilakukan penahanan sebagai berikut. Pertama AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, dipantau secara daring melalui saluran Youtube KPK, Rabu. 

Alex menjelaskan kasus tersebut di mana AGK melalui jabatannya menentukan siapa saja kontraktor yang menang dalam proyek yang dimaksud. “AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kepala PUPR, dan RA selaku Kepala BPPJ untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Maluku Utara,” papar Alex.

Nilai proyek infrastruktur di provinsi tersebut mencapai Rp500 miliar. Proyek itu meliputi pembangunan jalan dan jembatan di beberapa ruas daerah tersebut. Dalam proyek itu, AGK menentukan setoran dari para kontraktor dan bersepakat dengan AH, DI, dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seakan telah selesai di atas 50%. 

“Dengan tujuan agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan,” imbuh Alex. Beberapa kontraktor yang dimenangkan AGK dan sanggup menyetorkan uang mengaku telah memberikan uang tersebut untuk pengurusan izin pembangunan jalan yang melalui perusahaannya.

Uang tersebut diserahkan melalui rekening penampung dengan nama pihak lain atau pihak swasta dimana AGK dan RI yang memberikan usulan tersebut. “Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan,” paparnya.

Alex juga memaparkan bahwa AGK diduga juga menerima uang dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan mendapatkan jabatan. 

“Temuan ini akan KPK dalami lebih lanjut,” imbuhnya. Guna kebutuhan penyidikan, para tersangka kemudian ditahan oleh penyidik selama 20 hari kedepan sejak 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK.

Tersangka ST, AH, DI, dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KUHP.

Adapun tersangka AGK, RI, dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KUHP.