Ilustrasi rokok elektrik.
Industri

Gudang Garam Tak Minat Jualan Rokok Elektrik, Berikut Alasannya

  • Gudang Garam Tak Minat Jualan Rokok Elektrik, Berikut Alasannya
Industri
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menyatakan perusahaan tidak memiliki rencana melakukan diversifikasi bisnis ke hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), termasuk salah satunya rokok elektrik.

Direktur Teknologi Informasi GGRM Istata Taswin Siddharta mengatakan pihaknya akan terus mengamati pasarnya di Indonesia. Meski begitu, dirinya memastikan tidak ada rencana untuk terjun ke dalam pasar rokok elektrik.

“Sejauh ini tidak ada studi yang secara positif menunjukkan bahwa vaping ataupun rokok elektrik itu aman dan lebih bagus daripada rokok biasa,” jelas Istata dalam paparan publik, Kamis, 9 September 2021.

Selain itu, Istata juga menyoroti jauh lebih banyaknya bahan sintetis yang ada di rokok elektrik jika dibandingkan dengan rokok kretek yang menjadi jualan utama GGRM. Menurutnya, tidak ada jaminan perokok elektrik jadi lebih sehat dibandingan dengan perokok biasa.

Direktur & Corporate Secretary GGRM Heru Budiman juga mengatakan rokok elektrik juga tidak bisa menggantikan rokok kretek dari sisi kenikmatan. 

“Untuk saya, kepuasan yang saya dapat dari merokok dibandingkan vaping itu tidak tergantikan. Jadi kalau rokok itu bisa merusak kesehatan itu kenyataan,” ujarnya dalam kesempatan yang sama. 

Heru mengatakan pihaknya akan terus memantau apakah rokok elektrik atau vape ini dapat mengambil pasar rokok konvensional. GGRM sebenarnya sudah mendirikan beberapa perusahaan untuk bisa memasukkan rokok elektrik tapi belum ada perizinan khusus.

“Namun, karena izin secara resmi tidak pernah dikeluarkan, perusahaan-perusahaan tersebut tidak beraktivitas sama sekali,” katanya.

SNI Tembakau yang Dipanaskan

Baru-baru ini, Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga sedang menggodok standar bagi salah satu produk HPTL, yaitu tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product). 

Upaya ini dilakukan agar para pelaku usaha memiliki acuan dalam pembuatan produk HPTL yang sesuai dengan Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) demi memberikan perlindungan terhadap konsumen.

SNI tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 63/KEP/BSN/3/2021 tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia 8946:2021 Produk Tembakau yang dipanaskan.

“Sudah dirumuskan untuk SNI HTP,” kata Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal, Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito.

Adapun untuk produk HPTL lainnya seperti rokok elektrik, BSN masih melakukan penggodokan aturan. Wahyu mengungkapkan fokus utamanya adalah standardisasi bagi cairan rokok elektrik.

“Sekarang e-liquid sedang dalam konsep. Ada juga usulan untuk chewing tobacco (tembakau kunyah),” kata Wahyu.