<p>Menara BCA. / Istimewa</p>
Nasional & Dunia

Gugat BCA Rp10 Miliar, Ini Rincian Perkara dan Kerugian Sri Bintang Pamungkas

  • JAKARTA – Melansir data Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), tokoh aktivis dan politikus era Presiden Soeharto, Sri Bintang Pamungkas menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) atas perbuatan melawan hukum. Kasus ini terdaftar di PN Jaksel pada 4 Januari 2021 dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL dengan penggugat atas nama Sri Bintang Pamungkas. Sementara pihak […]

Nasional & Dunia
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Melansir data Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), tokoh aktivis dan politikus era Presiden Soeharto, Sri Bintang Pamungkas menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) atas perbuatan melawan hukum.

Kasus ini terdaftar di PN Jaksel pada 4 Januari 2021 dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL dengan penggugat atas nama Sri Bintang Pamungkas.

Sementara pihak tergugat adalah Bank BCA Kantor Cabang Utama Menara Bidakara, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II.

Dalam data umum perkara, terdapat 8 petitum yang menyatakan bahwa tergugat dianggap melawan hukum karena melelang sertifikat persil wilis yang dijadikan sebagai jaminan atas kredit kepada bank tersebut.

Persil wilis berikut sertifikatnya adalah hak milik istri Sri Bintang yang bernama Ernalia. Diketahui, sertifikat persil tersebut saat ini berada di bawah penguasaan BCA, sebagai Obyek Hak Tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016.

Sri Bintang juga menyatakan bahwa perjanjian perpanjangan kredit yang dilakukan tergugat bersama dengan debitor merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Pasalnya, perjanjian tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan, kehadiran, dan persetujuan Pemberi Hak Tanggungan.

Untuk itu, penggugat memerintahkan para tergugat untuk membatalkan rencana eksekusi lelang pada Januari 2020.

Penggugat juga menyatakan menetapkan sertifikat persil wilis sebagai sita jaminan (revindicatoir beslag). Alasannya, karena sertifikat persil wilis tersebut secara langsung terlibat dalam sengketa penggugat melawan para tergugat.

“Menyatakan melarang siapa pun, termasuk penggugat, untuk melakukan tindakan apa pun terhadap persil wilis, yaitu dengan tetap mempertahankan situasi dan kondisinya yang sekarang,” tulis petitum nomor enam.

Tak sampai di situ, Sri Bintang juga menginginkan penyitaan Gedung Menara BCA di Jalan MH Thamrin Jakarta sebagai bentuk perlindungan penggugat

“Untuk selanjutnya segera dikosongkan, atau dalam keadaan tidak dihuni/tidak digunakan.”

Ganti Rugi

Terakhir, petitum tersebut berbunyi bahwa penggugat para tergugat untuk membayar Rp10 miliar sebagai ganti rugi. Berikut adalah rincian ganti rugi yang diajukan:

  1. Hilangnya aset penggugat karena terpaksa dijual murah untuk membayar Utang Debitor, senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah);
  2. Hilangnya berbagai kesempatan selama penantian kembalinya SHM Persil Wilis selama 5 tahun sejak 2016, senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) setahun
  3. Biaya Materiil dan Bukan-Materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun menyampaikan Gugatan dan Sidang-sidang di Pengadilan Negeri, dengan kemungkinan Banding, dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran, senilai Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar Rupiah).

Apabila terdapat penundaan putusan pengadilan, penggugat juga menuntut para tergugat untuk membayar sebanyak Rp100 juta untuk tiap hari penundaan.

Penggugat juga menyatakan bahwa putusan pengadilan dalam Provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada proses bantahan, perlawanan atau banding.