Gugat Ke MK, Tim AMIN minta Pemilu Ulang Tanpa Gibran
- Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan permohonan sengketa terkait hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis, 21 Maret 2024.
Nasional
JAKARTA - Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan permohonan sengketa terkait hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis, 21 Maret 2024.
“Seandainya nanti diterima oleh MK, kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden nomor 02 (Gibran Rakabuming Raka) saat ini,” kata Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Maret 2024.
Dia menegaskan, Gibran dapat digantikan oleh siapa pun. Artinya, semua pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa bersaing dengan jujur, adil, dan bebas.
Baca Juga: Anies-Muhaimin Ajukan Gugatan PHPU Pilpres 2024 ke MK
Ari Yusuf mengungkapkan, permintaan tersebut muncul sebagai akibat langsung dari masalah yang terkait pencalonan Gibran. Menurutnya, pencalonan Wali Kota Solo tersebut telah bermasalah sejak awal.
Polemik pencalonan Gibran dimulai ketika kasus nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa dari Universitas Sebelas Maret (UNS), merupakan pemohon dalam kasus tersebut.
Almas meminta MK untuk menguji materil Pasal 169 huruf q dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK kemudian mengesahkan Putusan 90 yang memungkinkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri dalam Pilpres, asalkan memiliki pengalaman sebagai Kepala Daerah.
Baca Juga: Jokowi Tanggapi Isu Merapat ke Golkar: Saya Ketua Indonesia Saja
“Dari awal, proses tersebut bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa karena kebetulan calon wakil presiden ini adalah anak presiden (Joko Widodo), sehingga membawa dampak yang begitu luar biasanya,” pungkas Ari Yusuf.
Dia mengatakan, dampak tersebut telah dijabarkan oleh tim hukumnya dalam naskah permohonan. Tim Hukum AMIN menggambarkan fakta-fakta di lapangan.
“Pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara Pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main, itu semua kami uraikan di permohonan kami,” tutur Ari Yusuf.
“Kami meminta pemungutan suara ulang tanpa calon wakil presiden tersebut agar tidak ada lagi campur tangan,” kata kuasa hukum Anies, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, dikutip dari Reuters, pada Kamis.
Sementara, Mantan Gubernur Jakarta Anies, yang memperoleh 25% suara, mengajukan kasus ini ke pengadilan pada hari ini. Sedangkan Ganjar Pranowo, yang memenangkan 16%, mengatakan dia juga akan menentang hasil tersebut di pengadilan yang sama.
Baca Juga: Inilah Sebaran Provinsi Kemenangan Prabowo-Gibran
Putusan yang Diperdebatkan
Putusan MK sangat kontroversial, karena ketua mahkamah agung saat itu, Anwar Usman, adalah saudara ipar Jokowi dan kemudian ditegur oleh panel etika, karena tidak mengundurkan diri. Anwar masih duduk di bangku cadangan tetapi dilarang ikut serta dalam sengketa pemilu.
Para sekutu presiden telah menyangkal ia ikut campur dalam keputusan tersebut. Juru bicara kantor presiden tidak segera merespons permintaan komentar terkait panggilan untuk pemilihan ulang.
Prabowo menyapu bersih pemilu pada upaya ketiganya di posisis tertinggi, menarik pemilih muda, didukung oleh dukungan tersirat dari mantan saingannya Jokowi dan janjinya untuk melanjutkan kebijakannya.
Sedangkan Mahfud MD, pasangan calon wakil presiden dari Ganjar yang menempati posisi ketiga, mengatakan pada Kamis, pemilihan 14 Februari adalah “yang paling brutal” sejak Indonesia mulai mengadakan pemilihan presiden langsung dua dekade lalu, karena campur tangan pejabat negara.
“Sejak awal prosesnya bermasalah dan itu menimbulkan masalah yang luar biasa,” beber Ari. “Karena calon wakil presiden adalah putra seorang presiden, itu membawa dampak yang luar biasa.”