Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Nasional

Gugat KPK ke Praperadilan, SYL Minta Dibebaskan dari Status Tersangka

  • Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan empat permohonan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 6 November 2023.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan empat permohonan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 6 November 2023. 

Praperadilan itu diajukan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penasehat hukum SYL Dodi Abdul Kadir membacakan empat poin permohonan praperadilan yang diajukan SYL. Pertama, SYL memohon kepada Majelis Hakim agar mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum. 

Ketiga, SYL memohon Majelis Hakim agar menyatakan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Permohonan terakhir dalam praperadilan itu yakni menyatakan status pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

“Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” ujar Kuasa Hukum SYL dalam persidangan.

Terkait permohonan tersebut, Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono yang menangani perkara tersebut di PN Jakarta Selatan mengatakan bahwa akan dijawab oleh KPK pada Selasa, 7 November 2023 dan dilanjutkan dengan pembuktian dari kedua pihak pada Rabu, 8 November 2023.

Respons KPK

Terhadap praperadilan yang diajukan oleh SYL, lembaga antirasuah itu menanggapinya bahwa permohonan tersebut akan ditolak oleh hakim. “Penyidik KPK telah memenuhi seluruh ketentuan hukum dalam penetapan status SYL,” ujar Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara, Senin. 

Ali memastikan SYL telah diproses secara dengan patuh terhadap aturan hukum acara pidana dan ketentuan lainnya dalam hal penyidikan perkaranya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan, Rabu 10 Oktober 2023. 

Syahrul jadi tersangka saat tengah pulang kampung menjenguk kedua orang tuanya. Dia menjadi pesakitan bersama dua pejabat lain dari Kementan. KPK kemudian menangkap SYL di apartemen yang berada di Jakarta Selatan, Kamis 12 Oktober 2023 malam.

Berdasarkan penuturan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, penangkapan SYL dilakukan dengan alasan dan dasar hukum yang kuat.  “Ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya ada kekhawatiran melarikan diri dan kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti,” ujar Ali Fikri, Kamis 13 Oktober 2023.