Gugatan Bambang Trihatmodjo ke Sri Mulyani Mulai Disidangkan
JAKARTA – Bambang Trihatmodjo, anak ketiga mendiang Presiden Soeharto hari ini dijadwalkan menjalani sidang pertama gugatannya kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, sidang rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB di ruangan Chandra. Dikutip dari laman PTUN, Kamis, 17 September 2020, Bambang […]
Nasional & Dunia
JAKARTA – Bambang Trihatmodjo, anak ketiga mendiang Presiden Soeharto hari ini dijadwalkan menjalani sidang pertama gugatannya kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, sidang rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB di ruangan Chandra.
Dikutip dari laman PTUN, Kamis, 17 September 2020, Bambang telah resmi mendaftarkan gugatan terhadap Sri Mulyani pada Selasa, 15 September dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Bambang meminta majelis Hakim PTUN agar Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Bambang juga mengajukan agar hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Asal muasal gugatan Bambang tersebut Ketika Sri Mulyani memperpanjang Sri Mulyani memperpanjang pelarangan Bambang untuk pergi ke luar negeri.
Pencekalan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Issa Rachmatawarta mengatakan pencekalan Bambang Trihatmodjo untuk bepergian ke luar negeri karena masih memiliki masalah piutang negara mengenai SEA Games 1997.
“Kita mencegah untuk bepergian ke luar negeri. Ini sebetulnya kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara,” kata dia dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat, 18 September 2020.
Isa menjelaskan, pencegahan anggota Keluarga Cendana itu dilakukan oleh panitia urusan piutang negara yang terdiri dari Menteri Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian, serta Pemerintah Daerah.
“Menteri Keuangan itu ketua urusan dari piutang negara. Ini satu panitia yang ditugaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 49 tahun 1960 untuk mengurus piutang negara yang tidak selesai-selesai,” jelasnya.