Momen saat Ganjar menyerahkan dokumen visi misi kepada KPU di Gedung KPU, Kamis 19 Oktober 2023 (Foto: Tangkapan layar Youtube KPU)
Nasional

Gugatan Ganjar-Mahfud Juga Kandas

  • Dalam putusan itu, tiga hakim yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, mengeluarkan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Nasional

Distika Safara Setianda

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud MD terkait dengan hasil Pemilihan Presiden 2024.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.  MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan. 

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo, ketika membacakan putusan di ruangan sidang MK, pada Senin, 22 April 2024.

Sidang pembacaan putusan untuk gugatan Ganjar-Mahfud dimulai pada pukul 14.55 WIB. Putusan tersebut diambil delapan hakim Mahkamah Konstitusi, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Dalam putusan itu, tiga hakim yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, mengeluarkan pendapat berbeda (dissenting opinion).

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.

Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain mengenai politisasi bantuan sosial, cawe-cawe atau intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

Secara garis besar, mayoritas hakim konstitusi berpendapat, klaim dalam gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud tidak terbukti selama persidangan.

Pertimbangan terhadap klaim Ganjar-Mahfud ini mirip dengan pertimbangan yang digunakan untuk menolak gugatan Anies-Muhaimin, yaitu dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap hakim.

Maka dari itu, MK memutuskan untuk menolak permohonan PHPU Pilpres 2024 dari Ganjar-Mahfud, sama seperti penolakan sebelumnya atas gugatan Anies-Muhaimin. Ini merupakan permohonan kedua yang ditolak MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2024.

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau sekitar 16,47% dari seluruh suara sah nasional.

Mereka tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58% dari seluruh suara sah nasional. Sementara, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95% dari seluruh suara sah nasional.