Gugatan Hukum Berakhir Damai, Kresna Sekuritas Pastikan Dana Nasabah Aman
Gugatan hukum terhadap PT Kresna Sekuritas (KS) di Pengadilan Negara Jakarta Pusat (PN Jakpus) berakhir dengan damai. Perdamaian ini telah tercapai antara KS dan pihak penggugat pada Senin, 9 November 2020.
Nasional
JAKARTA – Gugatan hukum terhadap PT Kresna Sekuritas (KS) di Pengadilan Negara Jakarta Pusat (PN Jakpus) berakhir dengan damai. Perdamaian ini telah tercapai antara KS dan pihak penggugat pada Senin, 9 November 2020.
Head of Communication PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) Sirly W. Nasir menyampaikan, peran KS dalam gugatan hukum tersebut hanya sebagai perantara perdagangan efek. Hal tersebut disampaikan Sirly menyusul pemberitaan TrenAsia.com sebelumnya dengan judul “Digugat Pailit, Investor Ramai-ramai Cabut dari Kresna Sekuritas“.
Sekarang, artikel tersebut telah digubah judulnya menjadi “Dibekukan OJK, Investor Ramai-Ramai Cabut dari Kresna Sekuritas”.
“Gugatan itu terkait terhadap 3 PT (perusahaan terbuka), yang sementara KS itu perannya hanya sebagai perantara efek,” ungkap Sirly kepada TrenAsia.com, Selasa, 10 November 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Menurut Sirly, KS tidak pernah digugat pailit ataupun menerima gugatan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hanya berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, disebutkan bahwa KS menjadi salah satu tergugat dalam surat gugatan melawan hukum pada 15 Juli 2020.
Bersama KS, ada juga gugatan yang tertuju pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Pusaka Utama Persada, dan Michael Steven selaku pendiri sekaligus CEO Kresna Graha Investasma.
Nasib Dana Nasabah
Nah, atas gugatan inilah, OJK pun memberikan surat penghentian aktivitas sementara atau suspensi kepada KS pada 23 Oktober 2020. Dalam surat bernomor S-1066/PM.21/2020, OJK menyebut bahwa KS telah melakukan sejumlah pelanggaran dalam menjalankan usahanya.
Kemudian, KS melalui surat nomor 179/KS-DIR/X/2020 telah memberikan tanggapan atas keputusan suspensi tersebut. Direktur Utama Kresna Sekuritas Octavianus Budiyanto menyebut bahwa pihaknya amat menghormati keputusan yang diambil regulator.
Sebab itu, kini KS pun terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk bisa segera menyelesaikan problematika ini. Harapannya, sudah barang tentu agar suspensi ini bisa segera dibuka.
“Saat ini, yang dapat kami sampaikan adalah aset nasabah dalam berada dalam keadaan aman,” terang Octavianus.
Dia juga turut meminta maaf atas ketidanyamanan yang timbul dari adanya kabar miring terkait KS ini. Serta terus berupaya memberikan informasi kepada para nasaba sesuai dengan perkembangan situasi terkini.
“Namun dengan berat hati, untuk sementara waktu, perusahaan tidak dapat melakukan aktivitas perdagangan di bursa,” pungkas dia. (SKO)