Gedung PT Waskita Beton Precast Tbk.
Nasional

Gugatan PKPU ke Anak Waskita Belum Berhenti, Kini Terkait Utang Rp7,11 Miliar

  • Anak BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) tersebut kini digugat perkara utang senilai total Rp7,11 miliar.
Nasional
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Deretan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) masih tak kunjung berhenti. Anak BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) tersebut kini digugat perkara utang senilai total Rp7,11 miliar.

“Gugatan permohonan PKPU dimaksud adalah terkait dengan permintaan pelunasan utang sebesar Rp6,27 miliar oleh vendor PT Tatchi Engineering Indonesia dan Rp835 juta oleh PT Dwi Karya Prima,” ujar Sekretaris Perusahaan WSBP Mohamad Nur Sodiq dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Sabtu, 4 September 2021.

Gugatan PKPU oleh dua perusahaan tersebut dilayangkan pada 1 September 2021. Sodiq menjelaskan PKPU ini disebabkan adanya keterbatasan likuiditas perseroan untuk melakukan pelunasan utang yang jika ditotal nilainya mencapai Rp7,11 miliar tersebut.

Jika melihat laporan keuangan WSBP per 30 Juni 2021, perusahaan memang memiliki likuiditas di bawah 100%, yaitu sekitar 66,14%. Ini didapat dari aset lancar sebesar Rp4,74 triliun dibagi dengan kewajiban lancar yang sebesar Rp7,16 triliun.

“Perseroan berkomitmen dalam mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik serta akan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik,” tambah Sodiq.

Terkait dengan proses penyelesaian PKPU yang dimaksud, Sodiq mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi intensif kepada kedua pemohon tersebut.

Sodiq memastikan PKPU ini tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan keberlangsungan usaha WSBP.

“(PKPU) tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha karena perseroan telah mengambil dan melaksanakan langkah-langkah dalam mengantisipasi kondisi tersebut sebagai dampak dari pandemi COVID-19,” tutur Sodiq.

Menambah Deretan Gugatan

Gugatan PKPU terhadap WSBP oleh Tatchi Engineering dan Dwi Karya Prima ini menambah deretan gugatan lain yang sudah diterima perusahaan ini. Pertama, WSBP sempat digugat PKPU oleh PT Hartono Naga Persada terkait pelunasan utang senilai total Rp15 miliar.

Pada 28 April 2021, Hartono Naga Persada mencabut gugatan tersebut. Pencabutan ini dilakukan setelah sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Selanjutnya, PT Existama Putranindo juga menggugat PKPU terhadap WSBP pada 23 April 2021. Vendor ekspedisi tersebut meminta pelunasan utang senilai Rp13 miliar dari total utang perusahaan yang tercatat Rp29,38 miliar.

Pada 31 Mei 2021, WSBP dapat bernapas lega karena gugatan Existama ini ditolak oleh PN Jakarta Pusat.

Lalu, PT Honindo Pratama Mandiri juga menggugat PKPU terkait utang senilai masing-masing Rp19,9 miliar. Pada 3 Agustus, PN Jakarta Pusat menolak gugatan Honindo dan mewajibkan pemohon membayar biaya perkara.