Gugatan PKPU WSKT Dicabut, Suspensi Saham WSBP Dibuka Pekan Depan
- Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 16 Maret 2023, perseroan yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi, industri, realty, dan perdagangan ini menyampaikan perkembangan dari proses persidangan permohonan PKPU yang digelar pada 14 Maret 2023.
Korporasi
JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengumumkan bahwa gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perseroan telah dicabut sementara anak usahanya, WSBP, menyatakan bahwa suspensi sahamnya akan dibuka pekan depan.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 16 Maret 2023, perseroan yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi, industri, realty, dan perdagangan ini menyampaikan perkembangan dari proses persidangan permohonan PKPU yang digelar pada 14 Maret 2023.
Melalui keterangannya, SVP Corporate Secretary Ermy Puspa Yunita mengatakan bahwa dalam proses sidang tersebut, PT Megah Baja Bangun Semesta selaku pemohon PKPU telah menyampaikan cabutan gugatan dan majelis hakim telah menetapkan pencabutan permohonan PKPU tersebut.
- 9 Agenda dalam RUPST BNI Hari Ini, Salah Satunya Persetujuan Rencana Buyback
- Cashflow dan Perolehan Dividen Jadi Acuan Kinerja Saratoga
- Indonesia Masih Aman dari Dampak Kebangkrutan Bank di AS, Rupiah Ditutup Menguat
Ermy mengatakan, gugatan ini dicabut karena PT Megah Bangun Baja Semesta sampai dengan saat sidang berlangsung, belum menyelesaikan kewajibannya berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan dan belum adanya Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan.
"Sehingga sampai dengan saat ini, tidak terdapat tagihan terutang oleh perseroan terhadap PT Megah Bangun Baja Semesta," ujar Ermy dikutip Kamis, 16 Maret 2023.
Pencabutan pengajuan permohonan PKPU tersebut dikatakan Ermy tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan perseroan.
Sementara itu, di hari yang sama saat perseroan menyampaikan pengumuman pencabutan gugatan PKPU, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) selaku anak usaha dari WSKT mengumumkan bahwa suspensi saham perseroan akan dibuka pekan depan.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko WSBP Asep Mudzakir mengatakan, total utang yang direstrukturisasi perseroan telah mencapai Rp8,8 triliun.
Angka tersebut terdiri dari utang obligasi senilai Rp2,1 triliun, vendor Rp2,2 triliun, dan perbankan Rp5,7 triliun, dan restrukturisasi atas utang ini dikatakan Asep sudah berjalan dengan lancar.
- Saran Terbaik Produktivitas dari Warren Buffet: Aturan 5/25
- Bank Kripto yang Memberikan Pinjaman ke FTX Hentikan Operasi dan Berdampak ke Bitcoin dkk
- Ini Dia 3 Alternatif WhatsApp Jika Anda Tidak Ingin Berbagi Data dengan Facebook
Asep pun menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar audiensi dengan BEI, dan dari agenda tersebut, ditetapkan dua syarat untuk pembukaan suspensi saham WSBP.
Syarat yang pertama adalah ditekennya perjanjian perwaliamanatan (PWA) dan penggelaran paparan publik (public expose) insidentil.
"Kami berharap suspensi saham ini dapat dibuka paling tidak minggu depan," kata Asep dalam Public Expose WSBP yang diselenggarakan secara virtual, Rabu, 15 Maret 2023.
Per 15 Februari 2023, perseroan dikatakan Asep telah mendapatkan izin restrukturisasi dari para pemegang obligasi untuk melaksanakan konversi utang ke saham.
WSBP menargetkan proses konversi utang vendor menjadi saham untuk dirampungkan pada akhir kuartal II-2023 dengan nilai yang mencapai Rp1,52 triliun.
Sementara itu, utang sebesar Rp690 miliar akan dituntaskan dengan kas perusahaan, yang mana pelaksanannya dilakukan secara bertahap mulai akhir Maret 2023.