SYL kala ditangkap oleh KPK pada Kamis, 12 Oktober 2023 (Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha)
Nasional

Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Ditolak

  • SYL mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka serta penahanan oleh KPK terkait kasus pemerasan dalam jabatan di Kementerian Pertanian serta gratifikasi.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 14 November 2023. SYL mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka serta penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam amar putusan, Alimin Ribut Sujono selaku Hakim tunggal yang menangani kasus tersebut mengadili menolak praperadilan yang diajukan SYL selaku pemohon. Alimin menilai penetapan dan penahanan oleh lembaga antirasuah terhadap SYL telah sah menurut hukum. Oleh karenanya, status tersangka SYL sah dan tidak dapat dibatalkan.

SYL mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka serta penahanan oleh KPK terkait kasus pemerasan dalam jabatan di Kementerian Pertanian serta gratifikasi. Praperadilan itu diajukan SYL dengan empat permohonan di dalamnya pada Senin, 6 November 2023. 

Penasehat hukum SYL Dodi Abdul Kadir membacakan empat poin permohonan praperadilan yang diajukan SYL. Pertama, SYL memohon kepada Majelis Hakim agar mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum. 

Ketiga, SYL memohon Majelis Hakim agar menyatakan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Permohonan terakhir dalam praperadilan itu yakni menyatakan status pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

“Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” ujar Kuasa Hukum SYL dalam persidangan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan, Rabu 10 Oktober 2023.  Syahrul jadi tersangka saat tengah pulang kampung menjenguk kedua orang tuanya. 

Dia menjadi pesakitan bersama dua pejabat lain dari Kementan. KPK kemudian menangkap SYL di apartemen yang berada di Jakarta Selatan, Kamis 12 Oktober 2023 malam. 

Berdasarkan penuturan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, penangkapan SYL dilakukan dengan alasan dan dasar hukum yang kuat.  “Ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya ada kekhawatiran melarikan diri dan kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti,” ujar Ali.