<p>Presiden Jokowi saat meninjau pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (21/4).  / BPMI Setpres/Laily</p>
Nasional

Gugatan Bank QNB Ditolak, Konglomerat Bos Sritex Lolos dari PKPU

  • Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto lolos dari gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW).

Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto lolos dari gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW).

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin 10 Mei 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak permohonan PKPU Bank QNB karena tidak memenuhi syarat pertama dan kedua UU Kepailitan dan PKPU.

“Menolak permohonan PKPU dan mewajibkan pemohon membayar biaya persidangan,” sebagaimana isi dari bunyi putusan, Senin 10 Mei 2021.

Sebelumnya, Bank QNB Indonesia menggugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) salah satu pemilik dan anak usaha Grup Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan PT Senang Kharisma Textil ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Dalam petitum gugatannya pihak Bank QNB meminta majelis hakim PN Semarang mengeluarkan sejumlah putusan.

Pertama, mengabulkan permohonan PKPU terhadap PT Senang Kharisma Textil, Iwan Setiawan Lukminto beserta istrinya Megawati.

Kedua, menetapkan PKPU Sementara terhadap PT Senang Kharisma Textil dan Iwan Setiawan Lukminto beserta berikut istrinya yaitu Megawati, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Ketiga, menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim niaga di PN Semarang untuk mengawasi proses PKPU terhadap PT Senang Kharisma Textil dan Iwan Lukminto beserta istrinya Megawati.

Keempat, menunjuk dan mengangkat Joel Baner Hendrik Toendan, Jandi Mukianto, dan Djawoto Jowono selaku tim pengurus dalam proses PKPU.

Kelima, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan hakim pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak PKPU diucapkan.

Keenam, memerintahkan tim pengurus untuk memanggil tiga termohon PKPU serta kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 sejak putusan PKPU diucapkan.

Profil Iwan Setiawan Lukminto

Iwan Setiawan Lukminto adalah Direktur Utama dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil terbesar di Indonesia.

Iwan bahkan masuk ke dalam jajaran 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes, dan memiliki harta senilai US$515 juta atau setara dengan Rp7,26 triliun.

Iwan bergabung di Sritex pada 1997 menggantikan peran ayahnya HM Lukminto.

Sebelumnya, pria kelahiran Surakarta ini mengenyam pendidikan di Suffolk University jurusan Administrasi Bisnis.

Kemudian pada 1997 ia bergabung di perusahaan ayahnya sebagai Asisten Direktur, dan pada 1999 Iwan menjabat sebagai Wakil Direktur utama. Pada, Iwan baru dipercaya sebagai sebagai Direktur Utama hingga kini. (RCS)