Sri Mulyani di kawasan pabrik PT Samsung Electronics Indonesia, Cikarang, Jumat,27 Januari 2023.jpeg
Nasional

Gugatan Soal BPJS Ditolak, Sri Mulyani Harus Bayar Rp330.000

  • Keberatan Menkeu terkait pembukaan hasil audit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke publik ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Nasional
Chrisna Chanis Cara

Chrisna Chanis Cara

Author

JAKARTA—Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, harus membayar biaya perkara sebesar Rp330.000 dalam polemiknya dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait BPJS Kesehatan. Hal itu usai keberatan Menkeu terkait pembukaan hasil audit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke publik ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Diketahui, Sri Mulyani mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW. Lembaga antikorupsi itu mendesak Kementerian Keuangan membuka akses publik terhadap hasil audit BPKP terhadap keuangan JKN-BPJS Kesehatan

Dalam sidang putusan beberapa waktu lalu, PTUN menyatakan menolak keberatan Sri Mulyani untuk seluruhnya. PTUN justru mengkuatkan putusan KIP Nomor 016/VII/KIP-PS-A/2020 16 Januari 2023 agar Kemenkeu membuka audit BPKP terhadap keuangan JKN-BPJS pada publik. “Serta menghukum pemohon keberatan (Sri Mulyani) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330.000,” kata PTUN Jakarta, dikutip dari putusan, Rabu 21 Juni 2023.

Putusan PTUN tersebut berpeluang menjadi babak akhir perjuangan ICW untuk mendorong keterbukaan informasi terkait JKN-BPJS selama tiga tahun terakhir. Hal itu dengan catatan Kemenkeu tak mengajukan keberatan atas putusan PTUN ke Mahkamah Agung. Sejauh ini Kemenkeu belum bersikap terkait kandasnya gugatan mereka di PTUN. 

Perjuangan Sejak 2020

Sebagai informasi, ICW sudah meminta informasi hasil audit JKN pada Kemenkeu sejak 7 Mei 2020. Pada 16 Januari 2023, ICW sejatinya meraih kemenangan atas sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP). Hal itu tercantum dalam putusan KIP nomor 016/VII/KIP-PS-A/2020. 

Namun hal itu tak membuat ICW berhasil memperoleh salinan hasil audit program JKN yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas permintaan Kemenkeu. Sengketa informasi berlanjut ke PTUN karena Kemenkeu keberatan atas putusan KIP sebelum akhirnya PTUN menolak keberatan tersebut. 

ICW sendiri menyayangkan panjangnya waktu dalam memohon informasi. “Sikap pemerintah yang bersikeras menutup informasi dari publik tanpa alasan memadai adalah ironis di tengah era keterbukaan informasi,” ujar Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW, Almas Sjafrina.