Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

Guru dan Korban PHK Paling Sering Terjebak Layanan Pinjol Ilegal

  • NoLimit mencatat bahwa guru menjadi kategori yang paling banyak terjerat layanan pinjol ilegal dengan persentase sebesar 42%.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Perusahaan teknologi yang berfokus pada monitoring dan analisis media online dengan menggunakan teknologi big data, NoLimit Indonesia, mengemukakan bahwa guru dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah kategori masyarakat yang paling sering terjebak layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dikutip dari hasil riset NoLimit bertajuk "Perkembangan Isu Pinjaman Online di Media Sosial" yang datanya dikumpulkan pada 2021, NoLimit mencatat bahwa guru menjadi kategori yang paling banyak terjerat layanan pinjol ilegal dengan persentase sebesar 42%.

Kategori guru diikuti oleh korban PHK dengan porsi 21%, ibu rumah tangga 18%, karyawan 9%, pedagang 4%, pelajar 3%, tukang pangkas rambut 2%, dan ojek online 1%.

Data itu pun dikutip oleh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi pada acara diskusi bersama redaktur media massa di Bandung beberapa waktu lalu.

Friderica mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terjebak oleh platform pinjol ilegal.

Ia pun mengatakan bahwa 38% masyarakat yang sudah pernah menggunakan jasa keuangan belum memiliki literasi teknologi finansial yang mumpuni sehingga edukasi masih harus terus digenjot.

"Mereka belum well-literated, artinya mereka (masyarakat) belum paham," ujar Friderica dikutip dari kanal YouTube Jasa Keuangan, Minggu, 2 Oktober 2022.

Friderica pun mengutip hasil riset NoLimit Indonesia yang mengungkapkan bahwa 28% masyarakat Indonesia belum bisa membedakan pinjol ilegal dan legal.

Oleh karena itu, selain terus mengupayakan edukasi kepada masyarakat, OJK bersama beberapa lembaga terkait pun berusaha sebisa mungkin untuk memberantas platform-platform pinjol ilegal.

Dalam kurun waktu 2018-2022, OJK sudah menutup atau menghentikan 5.468 platform pinjol dan investasi ilegal. Namun, Friderica mengatakan bahwa pihaknya juga kesulitan untuk memberantas semua platform karena banyaknya penyelenggara pinjol ilegal yang menggunakan lokasi server di luar negeri.