Sejumlah massa dari Forum Guru untuk Indonesia Cerdas melakukan aksi damai dan membacakan surat terbuka di depan Gedung MPR/DPR untuk mendukung dimasukkannya RUU Sisdiknas ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022, di Jakarta, Senin 5 September 2022.  Surat terbuka yang disampaikan berisi empat poin penting untuk segera merevisi UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Guru Paud Dukung RUU Sisdiknas Segera Masuk Prolegnas 2022

  • Aliansi forum guru untuk Indonesia cerdas (FGUIC) memberikan dukungan terhadap revisi Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2022 (RUU Sisdiknas) demi guru honorer dan pendidikan usia dini (PAUD) mendapatkan kesejahteraan.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Aliansi forum guru untuk Indonesia cerdas (FGUIC) memberikan dukungan terhadap revisi Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2022 (RUU Sisdiknas) demi guru honorer dan pendidikan usia dini (PAUD) mendapatkan kesejahteraan.

Salah satu perwakilan aliansi FGUIC Samsul Bahri mengatakan, pengesahan RUU Sisdiknas nantinya akan berpengaruh terhadap kualitas pendidikan. Ia menganggap kalau hak guru honorer dan paud tidak diakomodir tersebut, maka cita-cita pemerintah untuk menciptakan generasi emas pada 2045 mendatang akan hanya menjadi di atas kertas saja.

"Pendidikan ini sangat penting, bagaimana dapat merubah arah bangsa ini yang mencerdaskan kita, kalau ada tenaga pendidik yang tidak diakomodir haknya, maka tentu cita-cita kita untuk mencerdaskan bangsa ini akan hanya ada di atas kertas saja," kata Samsul kepada TrenAsia di depan gedung DPR RI pada Senin, 5 September 2022.

Samsul juga mengatakan, RUU Sisdiknas ini harus segera masuk kepada program legislasi nasional 2022 (Proglenas) yang kemudian akan disahkan sebagai Undang-Undang.

Ia juga menganggap, urgensi pengesahan RUU Sisdiknas ini sebab melihat guru paud belum diakui oleh negara. Kemudian, guru paud juga diberikan sertifikasi dan mendapatkan gaji sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) dan mendapatkan tunjangan fungsional.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril mengatakan RUU Sisdiknas ini nantinya akan membuat guru honorer dan guru paud mendapatkan penghasilan yang layak. RUU Sisdiknas tersebut akan dijamin sampai pensiun. 

Kemudian, RUU Sisdiknas nantinya akan membuat 1,6 juta guru yang sedang mengantri mengikuti seleksi untuk mendapatkan sertifikasi menjadi lebih mudah untuk dapat penghasilan tambahan. Terlebih nantinya, guru paud nantinya akan mendapatkan pengakuan sebagai satuan pendidikan formal.