Guyuran Insentif PPN DTP Diharap Dongkrak Penjualan Apartemen 2024
- Selama ini sektor apartemen masih lesu lantaran ketidakseimbangan pasokan unit yang berlebih dan minimnya permintaan konsumen.
Properti
JAKARTA - Pemberian intensif Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dinilai akan membangkitkan pasar apartemen 2024.
Senior Associate Director Colliers Ferry Salanto mengatakan, selama ini sektor apartemen masih lesu lantaran ketidakseimbangan pasokan unit yang berlebih dan minimnya permintaan konsumen.
"PPN DTP 11% itu jumlahnya sangat signifikan kalau kita lihat dari kategori harga apartemen. Misal, harga apartemen ratusan juta, 11% dari ratusan juga itu sudah sangat lumayan,"katanya dalam Virtual media briefing Colliers property market Jakarta, Surabaya dan Bali kuartal 4-2023 pada Rabu, 10 Januari 2024.
- Siap-Siap Harga Sewa Mall Disebut akan Naik 2024
- Kerjar Target 1 Juta Barel, Pertamina Hulu Rokan Bidik Ekploitasi Ladang Minyak Baru
- Tarif Sewa Gedung Perkantoran Terus Terkoreksi
Ferry menyebut, hal ini menjadi dorongan positif untuk pembelian apartemen terutamadi sisi konsumen end user yang sangat membutuhkan tempat tinggal.
Menurutnya daya tarik insentif ini juga akan penyerapan apartemen di Jakarta. Di mana berdasarkan data Colliers terdapat 10.581 unit apartemen yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif PPN.
Adapun, total unit tersebut terdiri dari unit apartemen kelas atas sebanyak 14% dengan harga Rp5 miliar. Kemudian, 41% unit apartemen kelas menengah ke atas dengan harga lebih dari Rp650 juta dan kelas menengah ke bawah sebanyak 45% dengan harga Rp500 juta-Rp650 juta.
Dari sisi harga, Berdasarkan data Colliers, harga apartemen strata-title stabil Rp35,6 juta per meter persegi. Ferry memperkirakan harga tersebut akan naik 1-2% dalam waktu 3 tahun mendatang.
Di sisi lain, permintaan apartemen disebut akan meningkat 2% didorong oleh insentif PPN. Untuk diketahui, pasokan unit apartemen di Jakarta bertambah sebanyak 5.526 unit pada 2023, naik signifikan dari tahun 2022 sebanyak 1.484 unit.
Adapun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.120/2023 pemberian insentif berupa PPN DTP 11% berlaku untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar.