<p>Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  (ESDM) meresmikan instalasi Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Surabaya, Jawa Timur. / Kementerian ESDM</p>
Nasional

Habiskan Rp758,8 Miliar, Indonesia Kini Punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

  • Surabaya menjadi kota pertama yang berhasil mengoperasikan PLTSa. Total investasi dari pembangunan proyek ini mencapai US$54,2 juta atau setara Rp758,8 miliar (asumsi kurs Rp14.000 per dolar Amerika Serikat).

Nasional

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Presiden Joko Widodo meresmikan instalasi Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Surabaya, Jawa Timur. 

Surabaya menjadi kota pertama yang berhasil mengoperasikan PLTSa. Total investasi dari pembangunan proyek ini mencapai US$54,2 juta atau setara Rp758,8 miliar (asumsi kurs Rp14.000 per dolar Amerika Serikat).

Targetnya, sampah yang diolah untuk PLTSa Gasifikasi ini bisa mencapai 1.000 ton per hari.

Jokowi mengungkapkan, keinginan untuk mengolah sampah menjadi listrik sebenarnya terlintas sejak 2008 ketika dirinya masih menjabat sebagai Walikota Solo.

Hingga pada saat ia menjabat sebagai Presiden, kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

“Penerbitan Perpres ini untuk memastikan pemerintah daerah (Pemda) agar berani mengeksekusi. Dulu takut mengeksekusi dan dipanggil kejaksaan, kepolisian, KPK karena payung hukumnya yang tidak jelas sehingga sulit memutuskannya,” ungkap Jokowi dalam peresmian kemarin, Rabu, 6 Mei 2021.

Selain itu, untuk mempercepat proses pemilihan mitra atau badan usaha pengelola PLTSa, diusulkan skema alternatif dalam penentuan mitra kerja melalui lelang terbuka.

Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 28/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, TPA Benowo sudah beroperasi sejak 2001 di mana sampah yang masuk mencapai 1.600 ton per hari. Adapun luas lahan mencapai 37,4 hektare.

“Pemerintah Surabaya ingin melakukan pengolahan sampah yang efektif dan melibatkan masyarakat, yakni dengan implementasi reuse, reduce, dan recycle (3R) sehingga harapannnya dapat mengurangi sampah yang masuk sampai 20 persen,” ujarnya.

Sejauh ini, lanjutnya, ia telah bekerja sama dengan PT Sumber Organik. Hasilnya, dihasilkan listrik sebesar 11 Mega Watt (MW), terdiri atas dua MW dari landfill gas power plant dan sembilan MW dari gasifikasi power plant Adapun tarif listrik dari PLTSa landfill gas, yakni Rp1.250/kWh, sedangkan PLTSa gasifikasi sebesar US$13,35 sen/kWh.