HabisnKena PKU, PT HPFI Kini Dicabut Izin Usahanya
- OJK telah mengumumkan pencabutan izin usaha HPFI melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP30/D.06/2023, tanggal 18 Desember 2023.
IKNB
JAKARTA – Setelah sebelumnya dikenai sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (HPFI) kini dicabut izin usahanya.
OJK telah mengumumkan pencabutan izin usaha HPFI melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP30/D.06/2023, tanggal 18 Desember 2023.
Langkah ini diambil karena HPFI tidak mematuhi rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan yang berlaku.
Sebelum pencabutan izin usaha, OJK telah memberlakukan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terkait rekomendasi hasil pemeriksaan langsung.
Hal ini terjadi karena HPFI tidak mampu memenuhi ketentuan yang mengharuskan perusahaan pembiayaan mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) tidak lebih dari 5%.
- Adaro Energy Guyur Boy Thohir Dividen Rp396,71 M
- Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Interim BRI (BBRI) Senilai Rp84 per Saham
- Pendiri Tokopedia Jual Saham GOTO Senilai Rp70 Miliar, Ternyata Buat Bayar Cicilan
OJK memberikan waktu yang cukup bagi HPFI untuk memenuhi rekomendasi dan ketentuan NPF. Namun, tidak ada penyelesaian terhadap permasalahan tersebut, yang menyebabkan pencabutan izin usaha sebagai tindakan tegas dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya.
“Pencabutan izin usaha PT HPFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya,” tulis OJK dalam pengumumannya, dikutip Rabu, 20 Desember 2023.
Dengan dicabutnya izin usaha, PT HPFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ini termasuk menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
HPFI juga harus memberikan informasi yang jelas mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
- Saham PGEO Melonjak 20 Persen Pasca IPO, Pertumbuhan Berkelanjutan Jadi Target
- 2 Saham Pelat Merah Melesat di Tengah Pelemahan IHSG
- 9 Makanan Khas Banjarnegara yang Wajib Dicoba
Selain itu, perusahaan diwajibkan menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.
Sebagai konsekuensi tambahan, HPFI tidak diizinkan menggunakan kata-kata seperti finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan.
Hal ini bertujuan untuk menghindari kesan bahwa perusahaan masih terlibat dalam bidang pembiayaan setelah dicabutnya izin usaha.
Semua langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan kepercayaan di industri pembiayaan serta memastikan bahwa perusahaan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.