<p>Media Briefing di Kantor BPKN, Jakarta, Senin, 2 Maret 2020</p>
Industri

Hadapi Corona, BPKN Dorong Perlindungan Konsumen

  • JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menekankan bahwa setiap negara akan selalu mengambil langkah-langkah perlindungan kepentingan ….

Industri
Acep Saepudin

Acep Saepudin

Author

JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menekankan bahwa setiap negara akan selalu mengambil langkah-langkah perlindungan kepentingan nasionalnya. Hal itu dalam rangka mempertahankan diri terhadap wabah virus corona (Covid-19).

Tanpa terkecuali dengan Indonesia yang juga harus melakukan langkah-langkah pembatasan atas lalu lintas barang, jasa, dan personel. Utamanya yang masuk, keluar, dan berlalulintas di wilayah NKRI.

Ketua BPKN Ardiansyah Parman mengatakan langkah yang dilakukan pemerintah bisa dengan melakukan pembatasan imigrasi, pembatasan komoditas impor, deteksi dini (screening) lalu lintas orang-orang di berbagai pintu masuk dan pintu keluar Indonesia.

“Di samping langkah preventif, pemerintah juga mengambil langkah kuratif dengan menerapkan karantina terhadap masyarakat yang diduga terinfeksi virus corona,” ujarnya di Kantor Pusat BPKN, Jakarta, Senin, 2 Maret 2020.

“Dalam konteks pengelolaan epidemi, BPKN mencermati perlunya diselenggarakan komunikasi yang menyeluruh dan intensif (comprehensive public communication) atas pengelolaan virus corona. Termasuk upaya-upaya pencegahan dan penyembuhannya,” tambah Ardiansyah.

Menurutnya, dengan demikian pemerintah dapat mewujudkan dan mempertahankan daya beli masyarakat yang efektif di dalam situasi perekonomian menghadapi epidemi.

“Mencermati dinamika kebijakan yang diambil oleh banyak negara dalam menyikapi dan mempertahankan kehidupan sosial, ekonomi, dan ekologinya terhadap ancamana virus corona, BPKN meyakini bahwa pengaturan perlindungan konsumen saat ini tidak lagi memadai. Ini harus segera diperkuat secara signifikan,” papar Ardiansyah.

Lebih lanjut ia memaparkan, selama 20 tahun terakhir pengaturan dan pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia yang merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang pelaksanaan Perlindungan Konsumen (UUPK).

Menurutnya hal itu bertujuan untuk menciptakan keseimbangan perlindungan kepentingan antara konsumen dan pelaku usaha. Di mana hal tersebut yang dilaksanakan melalui pemberian kepastian hukum yang menjamin diperolehnya hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.

“Ke masa depan, upaya membangun manfaat sosial, ekonomi dan ekologi melalui kepercayaan bertransaksi (Confident to Transact) perlu diwujudkan. Ini dapat diwujudkan melalui kepercayaan transaksi yang terbangun atas tiga pilar pemangku transaksi secara menyeluruh dan berkesinambungan,” papar Ardiansyah.

Ia menjelaskan tiga pilar tersebut adalah pertama, pemerintah yang di dalamnya ada BPKN, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Kedua, pelaku usaha, dan ketiga, konsumen termasuk Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Sementara itu terkait perlindungan konsumen, Ardiansyah mengakui pihaknya tengah menyiapkan peta jalan hingga 2025. Ia juga menyebutkan bahwa BPKN tengah menyusun kerangka peta jalan menuju 2045.

“Dalam hal ini yang penting bagaimana kita memberikan perhatian sungguh-sungguh terhadap kepastian hukum. Memberikan kepastian hukum dalam rangka melindungi konsumen. Juga bagaimana pemerintah memastikan memberikan akses yang mudah dan cepat dalam rangka pemulihan hak daripada konsumen. Maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan masalah transaksi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan transaksi konsumsi rumah tangga mempunyai peran yang cukup strategis karena konsumsi rumah tangga berkontribusi hampir 58% terhadap pembentukan produk domestik bruto (PDB).

“Berbicara konsumsi, sesungguhnya bukan hanya konsumsi rumah tangga, pemerintah pun sesungguhnya mengkonsumsi barang jasa. Ekspor juga tentunya berkaitan dengan konsumsi barang dan jasa yang dikonsumsi oleh konsumen luar negeri. Pengendalian impor juga penting karena akan mempengaruhi atau bahkan memperberat pertumbuhan ekonomi,” pungkas Ardiansyah.

Sebagai informasi, tepat pada Senin, 22 Maret 2020, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa terdapat dua Warga Negara Indonesia (WNI) positif terjangkit virus corona Covid-19.

Imbas dari hal tersebut adalah beberapa sektor perekonomian terdampak terutama di sektor pariwisata. Data kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif menunjukkan jumlah wisatawan terutama mancanegara yang datang ke Indonesia menurun hingga 30 persen.