Buron KPK Harun Masiku
Nasional

Hadiri Panggilan KPK, Wahyu Setiawan Harap Harun Masiku Segera Ditangkap

  • Harun Masiku menjadi buron dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU. Mantan calon legislatif asal Partai PDI Perjuangan itu menghilang dan mangkir dari pemeriksaan oleh KPK hingga dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan memenuhi panggilan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya, Kamis 28 Desember 2023. KPK memanggil Wahyu Setiawan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).

“Kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap ya, termasuk saya,” kata Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Kamis. Dalam menghadiri panggilan KPK tersebut, Wahyu tampak membawa dokumen dalam amplop berwarna cokelat. Terkait materi pemeriksaan, dirinya menyatakan belum mengetahuinya. “Belum tahu materinya apa, nanti ngobrol lagi,” tuturnya sebelum masuk ke Gedung KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan Wahyu Setiawan telah hadir memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu. Ali menuturkan Wahyu bakal diperiksa oleh penyidik sebagai saksi kasus tersebut. Terkait materi pemeriksaan, Ali tidak membeberkannya lebih lanjut.

Harun Masiku menjadi buron dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU. Mantan calon legislatif asal Partai PDI Perjuangan itu menghilang dan mangkir dari pemeriksaan oleh KPK hingga dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Keberadaan Harun masih menjadi misteri hingga saat ini.

Lembaga antirasuah hingga saat ini masih memburu sosok Harun Masiku. Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango menyebut salah satu prioritas KPK adalah melakukan perburuan terhadap Harun Masiku. Hal itu dikatakannya usai Nawawi dilantik menjadi Ketua KPK oleh Presiden Jokowi di Istana Negara beberapa waktu belakang. 

Soal Wahyu Setiawan, dirinya yang terjerat dalam kasus korupsi dan penerimaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 telah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 lalu. “Saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan,” papar Wahyu.

Pembebasan bersyarat yang diterimanya itu telah sesuai dengan undang-undang. Dirinya sebelumnya dijatuhi vonis oleh hakim dalam tingkat kasasi berupa tujuh tahun penjara serta membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Hak politik Wahyu juga dicabut selama lima tahun dalam putusan tersebut. 

Wahyu Setiawan kala itu divonis oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah bersalah menerima suap senilai Rp600 juta terkait pengurusan PAW bagi Harun Masiku. Dirinya kemudian dieksekusi pada tahun 2021 dan mendekan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.