Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nasional

Hadirkan 4 Saksi, Sidang Lanjutan Kasus Tower BTS Kembali Digelar

  • Agenda dalam sidang lanjutan ini yaitu pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan kasus yang menjerat eks Menkominfo tersebut.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Sidang lanjutan perkara korupsi yang menjerat eks Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo)Johnny G. Plate kembali digelar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 25 Juli 2023. 

Agenda dalam sidang lanjutan yaitu pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan kasus yang menjerat eks Menkominfo tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini menghadirkan empat saksi guna diperiksa dan didengar pernyataannya oleh Majelis Hakim di persidangan

Adapun saksi yang dihadirkan oleh JPU yaitu Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Mufiammad Feriandi Mirza, Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo Arifin Saleh Lubis, auditor utama pada Irjen Kemenkominfo Doddy Setiadi, dan Kasubdit / Koordinator Monitoring & evaluasi Jaringan Telekomunikasi atas nama Indra Apriadi. 

Keempat saksi yang dihadirkan JPU tidak hanya menjadi saksi untuk Plate saja, namun juga untuk terdakwa lainnya. Terdakwa lain adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan terdakwa Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.

Dalam sidang yang digelar sebelumnya, hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menkominfo melalui kuasa hukumnya tersebut.  "Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G. Plate tidak dapat diterima," ujar Fahzal Hendri Ketua Majelis Hakim ketika membacakan putusan sela pada persidangan.

Dengan dibacakannya putusan sela tersebut, agenda selanjutnya yaitu memasuki tahap pembuktian. Majelis Hakim menyatakan jika surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Hal ini berbanding terbalik dengan eksepsi yang dibacakan pihak Johnny pada persidangan sebelumnya yang menyatakan jika dakwaan JPU tidak cermat.

Oleh karena itu, pada persidangan yang digelar pada Selasa 25 Juli 2023 , hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi terkait dengan kasus korupsi tersebut untuk hadir ke persidangan. Saksi-saksi tersebut akan dimintai keterangan oleh hakim terkait dengan kasus korupsi yang menjerat Johnny.

Bantah Proyek Mangkrak

Dalam kasus yang sedang menjerat eks Menkominfo tersebut, Kuasa hukum Johnny menyampaikan pernyataan jika kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut. 

Selain itu, pihak Johnny membantah jika proyek menara BTS 4G tersebut mangkrak dan merugikan negara karena kontrak terkait proyek tersebut masih berjalan hingga tahun 2026. 

Lebih lanjut, pihak Johnny G. Plate mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas, tidak cermat serta tidak jelas dalam menentukan peraturan perundang-undangan yang dilanggar terdakwa. Dalam dakwaan tersebut, Johnny telah melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara senilai Rp17.848.308.000,00.

Diketahui, Johnny G. Plate tersandung dalam kasus penyediaan infrastruktur tower BTS 4G. Dalam kasus tersebut, eks Menkominfo itu diduga telah melakukan mark up harga serta beberapa tindakan lain terkait dengan proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo.