<p>Menteri Agama Fachrul Razi. / Kemenag.go.id</p>
Nasional

Haji 2020 Batal, Menteri Agama Minta Maaf

  • JAKARTA – Menteri Agama Fachrul Razi meminta maaf lantaran membatalkan pengiriman jemaah haji 2020. Permintaan maaf Menteri Agama dilakukan kepada DPR lantaran tidak melakukan rapat kerja terlebih dahulu dalam memutuskan pembatalan haji meski diakui diputuskan secara seksama. “Saya atas nama pribadi menghaturkan permohonan maaf kepada yang mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi VII DPR atas […]

Nasional
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Menteri Agama Fachrul Razi meminta maaf lantaran membatalkan pengiriman jemaah haji 2020.

Permintaan maaf Menteri Agama dilakukan kepada DPR lantaran tidak melakukan rapat kerja terlebih dahulu dalam memutuskan pembatalan haji meski diakui diputuskan secara seksama.

“Saya atas nama pribadi menghaturkan permohonan maaf kepada yang mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi VII DPR atas kejadian ini. Bukan salah kementerian atau staf, tapi ini kesalahan saya,” ujar Menag menjawab pertanyaan anggota Komisi VIII DPR dalam siaran langsung Raker pemerintah dan DPR, Kamis, 18 Juni 2020.

Fachrul mengatakan, ada konsultasi hukum sebelum dirinya mengumumkan pembatalan haji. Kemenag mengirim surat kepada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengetahui kewenangan, aturan perundangan yang kemudian dibalas pada 27 Mei 2020.

Melalui surat itu, Kemenag menanyakan terkait penggunaan Keputusan Presiden (Keppres) atau tidak dalam pembatalan pengiriman jemaah haji. “Apakah ini Keppres, dia menjawab tidak. Dasar hukumnya ini,” kata dia.

Kemenag, kata dia, tidak pernah berniat mengabaikan peran DPR dalam memutuskan pembatalan haji. Hanya saja, memang perlu keputusan cepat dalam kepastian pengiriman jemaah haji.

Awal Juni, Kemenag mengumumkan pembatalan pengiriman jemaah haji Indonesia dengan alasan keselamatan dari wabah COVID-19. Selain itu, Arab Saudi juga belum memastikan penyelenggaraan ibadah haji di Makkah dan Madinah.

Kemenag menilai berlarutnya keputusan Arab Saudi memperpendek waktu persiapan pengiriman haji. Sehingga, semakin mepet dan menjadi alasan pembatalan pengiriman jemaah haji tersebut.

Menag juga mengatakan, tidak ada niatan untuk tidak menghormati DPR dengan tidak ada rapat khusus membahas pembatalan haji. Kendati begitu, dia menyebut sudah ada komunikasi dengan unsur DPR yang arahnya mengafirmasi upaya Kemenag membatalkan pengiriman haji tahun ini.

“Kami tidak tergesa-gesa,” tegasnya menjelaskan pengumuman pembatalan dilakukan dengan seksama lewat Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020.

Indonesia memang pernah menutup pengiriman jemaah haji pada 1946, 1947, dan 1948. Saat itu, pengiriman jemaah haji ditutup lantaran adanya agresi militer Belanda.

Tidak hanya itu, pemerintah Arab Saudi juga pernah menutup penyelenggaraan haji pada 1814 lantaran adanya wabah tha’un. Kemudian, pada 1837 dan 1858 juga penyelenggaraan haji ditutup akibat epidemi penyakit, serta pada 1892 lantaran wabah kolera, dan 1987 akibat wabah meningitis. (SKO)