Haji dan Umrah 2020 Resmi Batal
JAKARTA – Komisi Nasional Haji dan Umrah mengapresiasi keputusan Menteri Agama Fachrul Razi terkait pembatalan pembarangkatan jemaah haji Indonesia 2020. Keputusan tersebut dinilai menyelematkan ratusan ribu jiwa jemaah dan petugas haji. Kebijakan ini tertuang dalam Keputuan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 […]
Nasional & Dunia
JAKARTA – Komisi Nasional Haji dan Umrah mengapresiasi keputusan Menteri Agama Fachrul Razi terkait pembatalan pembarangkatan jemaah haji Indonesia 2020. Keputusan tersebut dinilai menyelematkan ratusan ribu jiwa jemaah dan petugas haji.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputuan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M yang terbit hari ini, Selasa, 2 Juni 2020.
“Kami mengapresiasi setinggi-tinggi sikap tegas Menteri Agama yang begitu memprioritaskan keselamatan jemaah dari pada kepentingan-kepentingan lainnya, utamanya dari aspek ekonomi,” kata Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj di Jakarta Selasa, 2 Juni 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Padahal, penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia adalah kegiatan mega kolosal yang melibatkan ratusan ribu orang dengan biaya yang sangat tinggi yaitu sekitar Rp14 triliun per musim.
Dampak Pembatalan
Tidak hanya berdampak pada bisnis pengelolaan haji dan umrah, kebijakan ini juga membuat calon jamaah haji dan umrah tahun ini harus menunggu tahun depan untuk menuju Tanah Suci. Artinya, salah satu konsekuensinya adalah daftar tunggu calon jamaah haji dan umrah ke tanah suci akan semakin panjang dan menambah waktu.
Dengan diambilnya keputusan ini, Mustolih mewajari apabila nanti ada pihak-pihak yang tidak sepemikiran dengan hal ini. Karena kebijakan ini sangat berkaitan dengan banyak kepentingan, termasuk kepentingan ekonomi.
“Meski begitu, masyarakat secara bersama-sama tetap harus mencermati dan mengawal Kementerian Agama atas konsekuensi dari kebijakannya ini,” tambah dia.
Terutama menyangkut pengelolaan dan transpransi pengembalian biaya kepada jemaah yang batal berangkat. Di sisi lain juga terkait dengan berbagai dokumen penting jemaah seperti paspor agar dikembalikan sebagaimana mestinya, sehingga mencegah para calon jemaah kembali menelan kerugian di luar penundaan pemberangkatan.
Indonesia sendiri sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia mendapatkan kuota jamaah terbanyak, dengan jumlah 221.000 jamaah per musim.
Dengan diambilnya keputusan oleh Menteri Agama, jamaah tidak perlu lagi menunggu pemberitaan yang simpang siur pemerintah Arab Saudi yang sampai dengan hari ini belum juga menyampaikan sikap resminya terkait jadi tidaknya prosesi penyelenggaraan ibadah haji 2020. (SKO)