Hak Cipta: Dasar Hukum, Fungsi dan Jangka Waktunya
- Hak cipta merupakan bagian dari Hak Atas Kekakyaan Intelektual yang cakupannya paling luas dibandingkan dengan hak-hak lainnya.
Nasional
JAKARTA - Pelanggaran terkait hak cipta seringkali terjadi di Indonesia. Tidak jarang kasus pelanggaran hak cipta juga melibatkan perusahaan ataupun nama besar di Indonesia. Beberapa kasus pelanggaran hak cipta yang belakangan terjadi yaitu kasus Gen Halilintar yang dinilai mengubah lirik lagu "Lagi Syantik". Akibat perbuatan tersebut Gen Halilintar harus membayar denda Rp300 juta.
Lantas, apa yang dimaksud dengan hak cipta itu? Hak cipta merupakan sebuah hak yang eksklusif dari seorang pencipta yang timbul setelah ia menciptakan sebuah karya yang diwujudkan dalam bentuk nyata.
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Kamis 20 Juli 2023, hak cipta merupakan bagian dari Hak Atas Kekakyaan Intelektual yang cakupannya paling luas dibandingkan dengan hak-hak lainnya, Objek yang dilindungi hak cipta cukup banyak mencakup berbagai bidang yang memiliki keterkaitan dengan ciptaan.
Hakl itu seperti tulisan, musik, lukisan, gambar, film, fotografi, perangkat lunak, dan desain. Total terdapat 10 jenis kategori karya yang dilindungi dalam hak cipta. Ketika seseorang menciptakan sebuah karya yang berkaitan dengan 10 jenis kategori ini, hak cipta otomasi melekat pada sang kreator.
Terdapat pengecualian jika mereka secara eksplisit menyerahkan hak tersebut kepada pihak lain atau melisensikan karyanya untuk dapat dipergunakan secara umum.
- Rawan Gempa, Enam Desa Pacitan Dapat Program Destana
- Penerbitan Obligasi Semester-I 2023 Anjlok 36,77 Persen
- Lifting Minyak Semester I-2023 Belum Sesuai Target
Dasar Hukum Hak Cipta
Hak Cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Pasal 1 Ayat (1) UUHC menjelaskan Hak Cipta sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pencipta dalam undang-undang tersebut didefinisikan sebagai seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
UU juga mengatur definisi ciptaan yakni setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Fungsi Hak Cipta
Hak Cipta berfungsi memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang melekat pada pencipta. Hak tersebut meliputi hak eksklusif, hak ekonomi, dan hak moral. Hak eksklusif yaitu hak pencipta untuk memiliki kontrol terhadap karyanya sehingga semua yang ingin mempergunakan untuk apapun harus seizin olehnya.
Hak ekonomi yaitu pencipta dapat mengambil dan memperoleh keuntungan dari penggunaan karyanya oleh pihak lain. Terakhir adalah hak moral yaitu pengguna wajib mencantumkan nama pembuat karya meskipun telah membeli karya tersebut.
Jangka Waktu Hak Cipta
Hak Cipta memiliki jangka waktu dalam melindungi objeknya. Terdapat empat kategori pembagian jangka waktu berlakunya hak cipta. Terdapat ciptaan yang berlaku selama seumur hidup pencipta karya ditambah 70 tahun setelah dirinya meninggal. Ciptaan ini meliputi buku, lagu, drama, peta, dan lain sebagainya seperti tertuang dalam Pasal 58 Ayat (1) UUHC.
Jangka waktu kedua yaitu seumur hidup pencipta ditambah dengan 70 setelah dirinya meninggal. Karya yang dilindungi dalam jangka waktu tersebut meliputi karya foto, video, senimatografi dan lain sebagainya seperti diatur dalam Pasal 59 Ayat (1) UUHC.
Kategori selanjutnya mengatur jangka waktu Hak Cipta selama 25 tahun sejak diumumkan atas hak tersebut. Ciptaan dengan jangka waktu tersebut berupa karya seni terapan. Terakhir, terdapat Hak Cipta yang masa berlakunya tidak terbatas. Objek dalam jangka waktu ini yaitu ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara.
Penting kiranya untuk menghormati hak cipta orang lain dan mematuhi undang-undang yang berlaku karya ciptaan tersebut dihasilkan oleh jerih payah sang pencipta. Ketika hendak menggunakan karya yang dilindungi hak cipta, diharuskan untuk mendapatkan izin dari pemiliknya. Alternatif lainnya yaitu mencari karya yang telah dilepaskan ke domain publik atau dilisensikan secara terbuka.