Istana Presiden di IKN Nusantara.
Nasional

Hak Guna Usaha IKN Sampai 180 Tahun, Investor Bisa Pilih?

  • Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia buka suara terkait revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengenai kepemilikan hak guna lahan bagi investor selama 90 tahun hingga 180 tahun.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia buka suara terkait revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengenai kepemilikan hak guna lahan bagi investor selama 90 tahun hingga 180 tahun.

Bahlil mengatakan kebijakan tersbeut hanya sebagai pemanis untuk menarik perhatian investor agar mau menanamkan modalnya pada IKN Nusantara di Kalimantan Timur tersebut.

“Ini bukan soal ngemis atau tidak ngemis. Jadi kami harus menawarkan hal yang menarik bagi investor. Salah satu yang menarik adalah yang mungkin terkait dengan jangka waktu kepemilikan lahan dan kalau dibanding negara lain, itu juga seperti itu,” tutur Bahlil saat ditemui di Hotel Borobudur beberapa waktu lalu.

Bahlil memberikan contoh salah satunya di Singapura juga menerapkan kebijakan Hak Guna Usaha (HGU) sampai 100 tahun lebih. Kepala BKPM tak menampik hal ini merupakan strategi marketing untuk menarik investor di wilayah baru seperti IKN.

Maka harus dilakukan dengan cara yang berbeda, namun ia membantah kebijakan tersebut diberlakukan karena saat investor yang masuk IKN sepi peminat. Justru Bahlil mengklaim beberapa investor sudah menyatakan komitmen masuk ke IKN yaitu dari Uni Emirat Arab, China, Korea Selatan, hingga negara Eropa.

"Sekarang bukan berarti tidak ada peminat, sudah ada. Namun saat investor melakukan penawaran, pemerintah harus mencari jalan keluar bersama-sama agar win win solution. Negara dapat pengusaha jg harus dapat," tandas Bahlil