Industri
Hak Jawab BNI: "Adakah Faktor Rumantir di Balik Kredit Sindikasi Rp6 Triliun BNI ke Grup Lippo?"
- BNI memberikan klarifikasi atas pemberitan kredit sindikasi untuk Lippo Group.
Industri
Perihal : Hak Jawab Pemberitaan Media
Berkaitan dengan adanya pemberitaan yang dimuat pada situs Trenasia.com pada tanggal 17 Februari 2023 yang berjudul "Adakah Faktor Rumantir di Balik Kredit Sindikasi Rp6 Triliun BNI ke Grup Lippo?"
- Berikut kami sampaikan pengajuan Hak Jawab kami sesuai dengan UU No.40/1999 Tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers No. 9/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, dengan ini kami sampaikan dan meluruskan atas beberapa hal sebagai berikut :
Hak Jawab dari BNI atas berita media online Trenasia.com berjudul "Adakah Faktor Rumantir di Balik Kredit Sindikasi Rp6 Triliun BNI ke Grup Lippo?": - Kami, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI), menegaskan bahwa pemberian kredit sindikasi kepada PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) didasarkan pada prinsip dan prosedur yang berlaku di industri perbankan yang mengutamakan prinsip kehati-hatian, termasuk prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Setiap keputusan yang diambil selalu didasarkan pada kriteria yang objektif dan transparan.
- Kami menegaskan bahwa tidak ada faktor apapun selain penilaian risiko kredit yang mempengaruhi keputusan kami untuk memberikan kredit sindikasi kepada LPKR. Oleh karena itu, kami menilai klaim atau dugaan bahwa keputusan kami dipengaruhi oleh faktor tertentu yang tidak relevan merupakan klaim yang tidak berdasar.
- Pemberian kredit sindikasi tersebut juga telah disetujui oleh Bank CIMB Niaga dan BNI yang keduanya bertindak sebagai Mandated Lead Arranger and Bookrunner (MLAB). Hal ini menunjukkan bahwa kredit tersebut dipandang layak oleh bank lain yang juga terlibat dalam proses sindikasi.
- Kami memperhatikan bahwa pada berita tersebut juga disebutkan terkait masalah yang melibatkan Grup Lippo. Kami menegaskan bahwa transaksi kredit sindikasi tersebut dilakukan dengan PT Lippo Karawaci Tbk, bukan Grup Lippo secara keseluruhan.
- Kami menghargai peran media sebagai penyebar informasi, namun kami mengimbau agar media dapat memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam memberitakan suatu peristiwa agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
- Kami menilai pemberitaan tersebut tidak berdasar. Dan kami berharap pemberitaan ini tidak mengganggu kinerja dan reputasi kami sebagai institusi keuangan yang terpercaya dan berkomitmen untuk melayani kebutuhan finansial masyarakat Indonesia.
- Permintaan Hak Jawab ini tersebut merujuk pada UU No. 40 tahun 1999 Pasal 1 ayat 11, dimana hak jawab merupakan hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sedangkan dalam Pada pasal 5 ayat (2) UU yang sama menyatakan bahwa Pers wajib melayani hak jawab.
- Perlu kami tegaskan pula bahwa pemberitaan tersebut harus diralat/dicabut oleh karena pemberitaan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik Indonesia yang mengatur bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. Kami menilai, dalam pemberitaan tersebut tidak dilakukan prinsip _cover both side_ atau _check & balance_ sehingga pembaca berita tersebut tidak mendapatkan pemberitaan yang akurat dan berimbang.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 19 Februari 2023
Corporate Secretary BNI
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)