<p>Tampak logo di gedung KEB Hana Bank, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Industri

Hakim Perintahkan Bos Bukit Uluwatu Sebutkan Sumber Pelunasan Utang Ke Artha Graha dan Kreditur Lain

  • Presiden Direktur PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) Franky Tjahyadikarta diminta untuk menyebutkan sumber dana pembayaran utang kepada para krediturnya.
Industri
Adinda Purnama Rachmani

Adinda Purnama Rachmani

Author

Jakarta - Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat meminta Presiden Direktur (Presdir) PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) Franky Tjahyadikarta untuk menyebutkan sumber dana pembayaran utang kepada para krediturnya dalam proposal perdamaian. Pasalnya, dalam proposal perdamaian yang diajukan pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak dinyatakan sumber dana tersebut.

“Sumber dananya dari mana tolong dimasukkan, sebab di proposal yang sekarang tidak ada, padahal itu yang paling dicari oleh kreditur,” ujar Hakim Pengawas Yusuf Pranowo dalam Rapat Pembahasan Proposal Perdamaian dan Pengambil Keputusan (voting) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin, 29 November 2021.

Hakim melihat bahwa dalam proposal yang disampaikan Franky Tjahyadikarta untuk melakukan restrukturisasi utang baru disebutkan bahwa penyelesaian utang akan dilakukan dari penjualan beberapa aset dan saham. 

“Tapi di situ nilai aset dan sahamnya berapa belum disebutkan, apakah cukup atau tidak. Untuk itu perlu disebutkan,”  tegas Yusuf lagi.

Selain mengenai sumber dana, para kreditur dari kalangan perbankan selaku kreditur separatis meminta Franky agar tidak terlalu lama menyelesaikan pembayaran utang-utangnya. Sebab dalam proposal yang diajukan Franky, proses pembayaran utang dilakukan selama 130 bulan, atau hampir 11 tahun.

Selain itu, dalam proposalnya, Franky juga meminta masa tenggang atau grace period sampai 36 bulan atau 3 tahun. 

“Kami sebagai kreditur separatif, kami cukup surprised (terkejut) dengan permohonannya itu, luar biasa. Kami jelas keberatan dan menolak, kami ingin mengacu pada perjanjian pemberian kredit yaitu tahun 2025 selesai,” ujar perwakilan dari PT Bank KEB Hana Indonesia dalam rapat tersebut.

Sementara, perwakilan dari Bank QNB meminta agar Franky juga memasukkan nilai tagihan dari masing-masing kreditur sehingga lebih rinci. Sebab setiap kreditur memiliki karakter masing-masing dalam penyelesaian utang.

Selain KEB Hana dan Bank QNB, kreditur separatis Franky lainnya di antaranya Bank Artha Graha, Bank Oke Indonesia, dan Bank Victoria. Sementara kreditur lainnya banyak berasal dari perusahaan properti.

Seperti diketahui, Franky Tjahyadikarta mengajukan permohonan PKPU secara sukarela pada 11 Oktober 2021 lalu. Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 411/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Dan pada 18 Oktober lalu, majelis hakim telah memberikan putusan sela, dimana dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU Sementara yang diajukan oleh Franky.

Franky merupakan pengusaha di bidang properti yang proyeknya tersebut tersebar di berbagai kota, khususnya di Bali, Banyuwangi dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada tahun 2021 ini, tepatnya pada 21 Mei, Franky masih terlibat dalam peletakan batu pertama pembangunan proyek Mawatu Labuan Baji di Batu Cermin, Labuan Bajo melalui Vasanta Group.