logo
Tom Lembong
Nasional

Hakim Perkaranya Terjerat Suap Impor CPO, Tom Lembong: Serahkan ke Tuhan

  • Penetapan tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Agung RI, yang menyatakan bahwa Ali terlibat dalam praktik suap terkait vonis lepas (onslag) terhadap korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong memasuki babak baru. Salah satu hakim anggota yang sebelumnya mengadili perkara tersebut, Ali Muhtarom, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Agung RI, yang menyatakan bahwa Ali terlibat dalam praktik suap terkait vonis lepas (onslag) terhadap korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO). 

"Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar," jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, kala memberikan konferensi pers di Kejagung, Sabtu 12 April 2025.

Dalam perkara tersebut, Ali diduga menerima suap hingga Rp60 miliar, bersama enam tersangka lainnya.

Hakim Ali Diganti, Sidang Tom Lembong Tetap Berlanjut

Kasus ini menyeret total tujuh orang tersangka, termasuk tiga hakim aktif, yakni Ali Muhtarom yang merupakan hakim anggota dalam perkara Tom Lembong, Djuyamto selaku Ketua Pengadilan Negeri, dan Agam Syarief Baharudin sebagai hakim anggota. 

Selain itu, empat tersangka lainnya adalah Muhammad Arif Nuryanto selaku Ketua PN Jakarta Selatan, dua pengacara bernama Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Wahyu Gunawan yang menjabat sebagai panitera muda PN Jakarta Utara. 

Suap dalam perkara ini diduga terkait dengan putusan lepas terhadap sejumlah korporasi besar, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO). 

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 12 B, Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat.

Menyusul status tersangka dan kondisi berhalangan tetap, Ali Muhtarom digantikan oleh hakim Alfis Setyawan sebagai hakim anggota. 

Pergantian ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 14 April 2025.

"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini," kata Dennie Arsan Fatrika di awal sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 14 April 2025.

Pergantian susunan majelis hakim dalam perkara Tom Lembong telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta KUHAP dan peraturan terkait lainnya. 

Kini, susunan majelis hakim terdiri dari Dennie Arsan Fatrika sebagai Hakim Ketua, dengan Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan sebagai Hakim Anggota. 

Sidang perkara tersebut tetap berlanjut usai libur Lebaran, di mana jaksa menghadirkan sejumlah saksi dalam agenda pemeriksaan di persidangan.

Respons Tom Lembong: Serahkan ke Tuhan dan Majelis Hakim

Menanggapi perkembangan ini, Tom Lembong menyatakan penyesalannya atas keterlibatan aparat penegak hukum dalam praktik suap. Ia mengaku tetap menyerahkan proses hukum kepada Tuhan dan majelis hakim yang baru.

"Ya itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif," ujar Tom Lembong sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 14 April 2025.

Dalam suasana Paskah 2025, Tom juga menyampaikan harapannya untuk bangsa dan negara. Ia mengatakan tidak ingin terlalu fokus pada dirinya, melainkan lebih kepada kepentingan Indonesia secara umum.

"Yang terbaik buat Indonesia ya, yang penting itu negara dan, bangsa. untuk perkara saya, saya serahkan ke majelis hakim," kata Tom lembong manambahkan.