Nasional & Dunia

Hakim PN Jaksel Ditangkap KPK, Ini Jumlah Harta Kekayaannya

  • Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu dan Irwan ditangkap KPK atas kasus suap penanganan gugatan perdata. KPK merilis jumlah harta kekayaan Iswahyudi. Berikut kutipan dari situs KPK, Kamis (29/11). 

Nasional & Dunia
trenasia

trenasia

Author

JAKARTA– Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu dan Irwan ditangkap KPK atas kasus suap penanganan gugatan perdata. KPK merilis jumlah harta kekayaan Iswahyudi. Berikut kutipan dari situs KPK, Kamis (29/11). 

HARTA KEKAYAAN ISWAHYUDI

A. Harta Tidak bergerak (tanah dan bangunan) Rp 290.000.000

– Tanah seluas 132 m2 di Kabupaten Magelang

– Tanah dan bangunan seluas 357 m2 dan 300 m2 di Kabupaten Magelang

– Tanah dan bangunan seluas 412 m2 dan 200 m2 di Kabupaten Temanggung yang berasal dari hasil sendiri

B. Harta Bergerak Rp 316.000.000

a. Alat transportasi dan mesin lainnya

– Motor merk Honda Supra Fit tahun pembuatan 2008

– Mobil Daihatsu Terios tahun pembuatan 2008

– Motor Honda Supra tahun pembuatan 2013

– Mobil merk KIA RIO tahun pembuatan 2013

– Motor Honda Beat tahun pembuatan 2016

b. Harta bergerak lainnya Rp 40.250.000

– Logam mulia

– Benda bergerak lainnya yang berasal dari hasil sendiri

C. Surat Berharga (-)

D. Giro dan Setara Kas lainnya Rp 30.000.000

PENANGKAPAN

Hakim Iswahyu dan Irwan merupakan tersangka penerima suap. Mereka diduga menerima uang suap sebesar Rp150 juta terkait putusan sela dalam gugtan perdta pembatalan perjanjian. Adapun perusahaannya adalah PT Citra Lampira Mandiri dan PT Asia Pacific Mining Resources. Dua orang ‘wakil tuhan’ tersebut juga telah dijanjikan menerima duit Rp500 juta dari pihak penggugat lewat pengacara bernama Arif. 

Duit setengah miliar tersebut disebut-sebut disiapkan Arif yang bersumber dari Martin Silitonga. Duit tersebut akan diserahkan ke panitera pengganti M. Ramadhan. KPK kemudian menangkap tangan dan menyita duit yang sudah ditukar dalam mata uang SDG sebesar 47 ribu. 

FAKTA MENARIK

Ada beberapa fakta menarik dibalik penangkapan dua hakim tersebut, selain harta kekayaan yang dimilikinya. Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

1. Tetapkan 5 Tersangka

Dalam penangkapan itu, KPK menetapkan lima orang tersangka. Dua diantaranya merupakan hakim tersebut. KPK juga menetapkan panitera pengganti PN Jaksel Muhammad Ramadhan. Tidak hanya penerima suap. Dua orang pemberi suap juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pengacara Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga. 

Sedangkan dua penyuap dikenai Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kelima tersangka telah ditahan oleh KPK.

2. ‘Ngopi’ Jadi Kode Suap

KPK menduga telah terjadi transaksi dari pihak penggugat, Arif Fitrawan, kepada Ramadhan sebesar Rp 150 juta. Kemudian, diduga telah disepakati bahwa hakim akan menerima lagi sebesar Rp 500 juta untuk putusan akhir.

Dalam komunikasi tersebut, KPK mengidentifikasi kode suap. Kode suap dimaksud adalah ‘ngopi’.

“Dalam komunikasi, teridentifikasi kode yang digunakan adalah ‘ngopi’. Yang ada dalam percakapan disampaikan ‘Bagaimana, jadi ngopi nggak?’,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ***(Nasser Panggabean)