<p>Emiten tekstil dan garmen PT Pan Brothers Tbk (PBRX) / Dok. Perseroan</p>
Nasional

Hakim Tolak Gugatan PKPU Maybank ke Pan Brothers, Ini Alasannya

  • Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PKPU oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) terhadap PT Pan Brothers Tbk (PBRX) karena Maybank tidak punya legal standing melakukan gugatan.

Nasional

Daniel Deha

JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) terhadap PT Pan Brothers Tbk (PBRX). Majelis Hakim bahkan menghukum pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara.

Dasar penolakan gugatan PKPU adalah karena Maybank tidak memiliki legal standing melakukan PKPU kepada debitur yang sama dengan proses di Pengadilan Tinggi Singapura.

"Majelis Hakim sependapat dengan dalil yang diajukan perseroan bahwa pengajuan PKPU di Indonesia diajukan kepada debitur yang sama dengan proses di Singapura, sehingga dalam hal ini Maybank Indonesia tidak memiliki legal standing untuk mengajukan Permohonan PKPU ini," ujar Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri ketika mambacakan putusan pada Senin, 26 Juli 2021, dikutip dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa 27 Juli 2021.

Menurut Saifudin, kalaupun pemeriksaan tetap dilanjutkan, maka pemeriksaan terhadap hal ini akan menjadi pemeriksaan yang tidak sederhana (bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU No.37/2004), dan Majelis Hakim menolak untuk memeriksa perkara untuk menghindari tumpang tindih 2 yurisdiksi hukum penyelesaian perkara.

Pada 28 Juni 2021, Pan Brothers dan anak perusahaannya mendapatkan moratorium dari Pengadilan Tinggi Singapura hingga 28 Desember mendatang. Pengajuan terdaftar dengan nomor perkara HC/OS 515/2021.

Adapun pengajuan ini didasarkan pada atas pasal 64 dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2018 tentang Kepailitan, Restrukturisasi dan Pembubaran (Insolvency, Restructuring and Dissolution Act 2018/IRDA) milik Singapura.

Di Singapura, perseroan bermaksud mengusulkan scheme of arrangement atau skema kesepakatan untuk semua kreditur perseroan dan anak usaha termasuk para pemegang obligasi yang jatuh tempo 1 tahun.

Karena itu, sampai dengan 28 Desember, tidak ada keputusan yang akan diambil untuk pembubaran Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan.

"Kecuali dengan izin Pengadilan dan tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Pengadilan," papar Hakim Saifudin.

Asal Usul Perkara

Adapun perusahaan tekstil nasional ini memiliki utang ke Maybank berupa fasilitas pinjaman bilateral senilai Rp4,16 miliar dan US$4,05 juta (setara Rp58,75 miliar), sehingga total utang menjadi Rp62,91 miliar.

Dari pinjaman tersebut, nilai bunganya mencapai Rp466.498,96 dan US$24.180,23 atau setara Rp350 juta.

Nilai utang inilah yang digugat Maybank ke PN Jakarta Pusat dimana berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara ini didaftarkan pada 24 Mei 2021 dengan Nomor 245/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Dengan penolakan ini, Majelis Hakim menegaskan bahwa tidak ada kurator atau manajer yang ditunjuk atas properti atau usaha Pan Brothers dan Anak Perusahaan.

Selain itu, tidak ada proses yang akan dimulai atau dilanjutkan (selain proses berdasarkan pasal 210 atau 212 Companies Act (Cap. 50), atau pasal 64, 66, 69 atau 70 dari Act) terhadap Pan Brothers dan Anak Perusahaan kecuali dengan izin Pengadilan dan tunduk pada persyaratan Pengadilan.

"Tidak ada permulaan, kelanjutan atau pengadaan eksekusi, tekanan atau proses hukum lainnya terhadap properti Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan kecuali dengan izin Pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh Pengadilan," terang Saifudin.

Dia juga menerangkan bahwa penolakan gugatan PKPU terhadap Pan Brothers dengan demikian tidak menghentikan usaha perseroan karena tidak bisa membayar utang.

"Tidak ada langkah-langkah yang akan diambil untuk menegakkan jaminan atas properti Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan, atau untuk mengambil kembali barang-barang yang dimiliki oleh Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, perjanjian sewa beli atau perjanjian retensi hak," katanya.

Selanjutnya, penegakan hak masuk kembali atau perampasan di bawah sewa apapun sehubungan dengan setiap tempat yang dikuasai oleh Pan Brothers dan Anak Perusahaan harus ditahan, kecuali dengan izin Pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh Pengadilan.

Sementara itu, Pan Brothers dalam situs resminya mengatakan bahwa perseroan akan fokus dalam menyelesaikan proses restrukturisasi yang sedang berjalan dan berharap agar kesepakatan dengan seluruh kreditur dapat terealisasi secepatnya.

"Hingga saat ini kegiatan operasional perseroan masih berjalan dengan normal tanpa adanya p atau pengurangan produksi ataupun pengurangan karyawan atau PHK," tulis Pan Brothers, dikutip Selasa, 27 Juli 2021.*