Hakim Tolak Praperadilan, Status Firli Sebagai Tersangka Sah
- Usaha perlawanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya harus menelan pil pahit. Hal tersebut lantaran Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusannya menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli.
Nasional
JAKARTA - Usaha perlawanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya harus menelan pil pahit. Hal tersebut lantaran Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusannya menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli.
“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan di persidangan, Selasa 19 Desember 2023. Hakim menilai beberapa dalil yang diajukan Firli sebagai landasan tidak dapat diterima sebab merupakan bagian dari pokok perkara yang tengah menjeratnya.
Alasan lain Hakim menolak praperadilan tersebut sebab Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan perkara dalam proses persidangan tersebut. Dalam praperadilan tersebut, Hakim Tunggal yang menangani dan memutus perkara juga mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Polda Metro Jaya.
Hakim juga membebankan kepada Firli selaku pemohon dalam perkara tersebut untuk membayar biaya berperkara. Dengan demikian, status Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sah menurut hukum. Sidang praperadilan tersebut digelar secara terbuka untuk umum dan dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan termohon.
- Tingkatkan Kualitas Produksi Metana, Pertamina Gandeng Perusahaan Jepang
- Rp744 M Dividen ADRO Masuk ke Dompet TP Rahmat, Edwin Soeryadjaya, dan Boy Thohir
- Siap-Siap, Mulai 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar
Sebelumnya, Ketua KPK nonaktif itu mengajukan permohonan praperadilan di PN Jaksel dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL pada Jumat 24 November 2023. Selaku Termohon dalam praperadilan tersebut yaitu Kapolda Metro Jakarta Raya, Irjen. Pol. Karyoto. Sidang perdana kemudian digelar pada 11 Desember 2023 yang kemudian diteruskan secara marathon hingga 19 Desember 2023.
Terdapat sepuluh permohonan yang diajukan oleh Firli Bahuri dalam praperadilan tersebut. Pertama, Firli memohon kepada Hakim agar mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, Firli meminta hakim menyatakan tindakan termohon (Polda Metro Jaya) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Ketiga, Firli meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar atas hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Keempat, meminta Hakim menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana a quo tidak sah dan tidak berdasar oleh hukum sehingga tidak mengikat.
- Lakukan Dekarbonisasi, Kementerian ESDM Dorong Pemanfaatan EBT
- Berusia 128 Tahun, Inilah Rapor BRI Sepanjang 2023
- Formula Perhitungan Diubah, Harga Solar Naik?
Selanjutnya kelima, Firli meminta agar Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya menghentikan proses penyidikan kepadanya. Keenam, permohonan yang diajukan Firli yaitu memintah agar Hakim menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku.
FirlI juga meminta agar Hakim menyatakan Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Tanggal 9 Oktober 2023. Kedelapan, Firli meminta agar segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon dinyatakan tidak sah.
Kesembilan, Polda Metro Jaya diminta untuk tidak lagi menerbitkan surat perintah penyidikan terkait peristiwa hukum a quo. Terakhir, Firli meminta agar termohon membayar biaya perkara dalam perkara ini.