Tom Lembong
Nasional

Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong

  • Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai termohon telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.

Nasional

Amirudin Zuhri

JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.  Mantan Menteri Perdagangan tersebut dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut  maka Jampidsus Kejaksaan Agung harus menyelesaikan penyidikan yang sedang berjalan  untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum dan pengadilan.

"Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Pengadilan Tinggi Jakarta Tumpanuli Marbun saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa 26 November 2024.

Hakim menyatakan beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara. Hal ini memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan ini. Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai termohon telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.

Jampidsus Kejaksaan Agung memulai pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan membuka penyelidikan berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan dengan penyidikan lewat surat tertanggal 23 Oktober 2023.

Sebanyak 29 saksi termasuk Tom Lembong dan tiga ahli telah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan. Selain itu, Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan surat perintah penyitaan barang bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.

Dalam persidangan ini Tom Lembong membawa sejumlah ahli seperti ahli hukum pidana yang juga Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir, ahli hukum pidana Chairul Huda, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Guru Besar Fakultas Pertanian IPB Dwi Andreas Santosa.

Sementara Kejaksaan Agung menghadirkan ahli hukum administrasi negara Ahmad Redi, ahli hukum pidana Agus Surono, Hibnu Nugroho, Taufik Rachman dan ahli perhitungan kerugian negara Evenri Sihombing.

Tom Lembong  selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016. Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

Tom Lembong dan sejumlah tersangka lain sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa 29 Oktober 2024 setelah menjalani pemeriksaan.

Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara (KUHAP). Dia mengatakan keputusannya melakukan impor gula semasa menjadi Menteri Perdagangan merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana.