Hakim Tuntut Perbaikan Kesejahteraan, Berapa Sebenarnya Gaji dan Tunjangan Mereka?
- Hakim adalah personifikasi negara dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, sehingga negara wajib memberikan hak-hak finansial yang layak bagi mereka.
Nasional
JAKARTA - Upaya untuk memperjuangkan kesejahteraan hakim semakin intensif digalakan setelah Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menegaskan komitmen mereka dalam meningkatkan integritas dan independensi peradilan di Indonesia.
Dalam beberapa bulan terakhir, para hakim, melalui Solidaritas Hakim Indonesia, menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap kondisi kesejahteraan yang dianggap tidak memadai. Mereka merencanakan gerakan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes.
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengatakan langkah itu sebagai buntut dari gaji dan tunjangan hakim yang disebut tidak naik selama 12 tahun lamanya.
KY mendukung aksi para hakim ini, terutama terkait peningkatan kesejahteraan yang selama ini dianggap kurang diperhatikan. Menurut Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, hakim adalah personifikasi negara dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, sehingga negara wajib memberikan hak-hak finansial yang layak bagi mereka.
"Pada dasarnya KY memahami dan mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya," terang Fajar Nur Dewata dikutip keterangannya di Jakarta, Senin, 30 September 2024.
Sebagai bentuk dukungan, KY telah mengadakan pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tanggal 27 September 2024. Pertemuan ini membahas berbagai isu kesejahteraan, seperti gaji, tunjangan, fasilitas, serta jaminan kesehatan dan pendidikan anak hakim. KY juga berencana melakukan pertemuan lanjutan dengan MA, Bappenas, dan Kemenkeu untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan para hakim di masa depan.
- Transisi Pemerintahan, Pakar Hukum ke Kemenkes: Jangan Buat Aturan Diskriminatif
- Semakin ‘Hijau’, Masjid Istiqlal Kini Punya Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik lewat Kolaborasi Adira, IGF, dan HVT
- Para Cagub Terkaya di Pilkada 2024, Hartanya Ada yang Mencapai Rp521,47 Miliar
Kesejahteraan Berbanding Lurus dengan Integritas
Selain memperjuangkan hak-hak kesejahteraan, isu mafia tanah turut menjadi sorotan KY dan MA. Banyaknya kasus sengketa tanah di Indonesia yang melibatkan oknum peradilan, termasuk hakim dan panitera.
Kondisi ini menyoroti tantangan serius dalam menjaga integritas hakim. Menurut laporan KY, ada 87 kasus mafia tanah yang diterima lembaga tersebut hingga tahun ini. Laporan tersebut menunjukkan partisipasi publik yang semakin tinggi dalam memantau kinerja para hakim.
KY pun menegaskan kehilangan integritas hakim sering kali disebabkan oleh faktor materi. Keterbatasan penghasilan yang tidak memadai membuka celah bagi kepentingan pribadi yang dapat merugikan masyarakat dan menodai keadilan.
Untuk menjaga integritas ini, KY dan MA berkomitmen memperjuangkan jaminan keamanan bagi para hakim, termasuk menyediakan rumah dinas dan transportasi khusus untuk mereka. KY juga mengusulkan agar anggaran keamanan hakim dimasukkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pengadilan.
"Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," tambah Fajar.
- Transisi Pemerintahan, Pakar Hukum ke Kemenkes: Jangan Buat Aturan Diskriminatif
- Semakin ‘Hijau’, Masjid Istiqlal Kini Punya Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik lewat Kolaborasi Adira, IGF, dan HVT
- Para Cagub Terkaya di Pilkada 2024, Hartanya Ada yang Mencapai Rp521,47 Miliar
Gerakan Cuti Bersama dan Aksi Simbolik
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid, menyatakan gerakan cuti bersama adalah bentuk suara ketidakpuasan atas penghasilan yang mereka anggap tidak memadai. Hal ini dinilai mengancam independensi dan integritas peradilan. Para hakim merencanakan aksi simbolik di Jakarta untuk menuntut peningkatan kesejahteraan dan perlindungan yang lebih baik terhadap profesi mereka.
KY mengimbau agar gerakan ini disikapi secara bijak agar aspirasi bisa tersampaikan tanpa mengganggu jalannya peradilan. KY juga menyadari bahwa peningkatan kesejahteraan bukan satu-satunya cara untuk menjaga integritas hakim. Bersama ATR/BPN, KY akan mengadakan pelatihan isu pertanahan untuk meningkatkan kemampuan hakim dalam menangani kasus sengketa tanah, yang selama ini menjadi isu krusial dalam sistem hukum Indonesia.
Langkah-langkah yang diambil, seperti perbaikan fasilitas, jaminan keamanan, dan peningkatan kompetensi hakim, menjadi dasar penting untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa intervensi kepentingan pribadi.
KY dan MA menyadari kepercayaan publik terhadap sistem peradilan sangat tergantung pada integritas para penegak hukum. Melalui usaha keras untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, dua lembaga tinggi negara tersebut berharap dapat membangun peradilan yang adil, bersih, dan berwibawa bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Para hakim yang berangkat ke Jakarta akan melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturahmi dengan lembaga terkait serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan sebagai upaya memperjuangkan perubahan nyata bagi profesi hakim dan sistem hukum Indonesia," ujar Fauzan.
Berapa Gaji dan Tunjangan Hakim?
Gaji dan tunjangan hakim saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung. Dalam PP tersebut hakim mendapatkan hak dan fasilitas, mulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lain.
Tunjangan lainnya itu terdiri tunjangan keluarga yang dihitung dari gaji pokok yang terdiri atas:
a. tunjangan istri/suami sebesar 10%
b. tunjangan anak sebesar 2% untuk paling banyak 2 orang anak
Kemudian terdapat tunjangan beras sebanyak 10 kilogram (kg) untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak dua orang anak.
Gaji Pokok
Masa kerja 0-1 tahun
Golongan
IIIa Rp 2.064.100
IIIb Rp 2.151.400
IIIc Rp 2.242.400
IIId Rp 2.337.300
IVa Rp 2.436.100
IVb Rp 2.539.200
IVc Rp 2.646.600
IVd 2.758.500
IVe 2.875.200
Masa kerja 2-3 tahun
Golongan
IIIa Rp 2.125.700
IIIb Rp 2.215.700
IIIc Rp 2.309.400
IIId Rp 2.407.100
IVa Rp 2.508.900
IVb Rp 2.615.000
IVc Rp 2.725.600
IVd Rp 2.840.900
IVe Rp 2.961.100
Masa kerja 4-5 tahun
Golongan
IIIa Rp 2.189.200
IIIb Rp 2.281.800
IIIc Rp 2.378.300
IIId Rp 2.478.900
IVa Rp 2.583.800
IVb Rp 2.693.100
IVc Rp 2.807.000
IVd Rp 2.925.700
IVe Rp 3.049.500
Masa kerja 6-7 tahun
Golongan
IIIa Rp 2.254.600
IIIb Rp 2.349.900
IIIc Rp 2.449.300
IIId Rp 2.552.900
IVa Rp 2.660.900
IVb Rp 2.773.500
IVc Rp 2.890.800
IVd Rp 3.013.100
IVe Rp 3.140.500
Masa kerja 8-9 tahun
Golongan
IIIa Rp 2.347.100
IIIb Rp 2.420.100
IIIc Rp 2.522.500
IIId Rp 2.629.200
IVa Rp 2.740.400
IVb Rp 2.856.300
IVc Rp 2.977.100
IVd Rp 3.103.100
IVe Rp 3.234.300
Masa Kerja 10-11 tahun
Golongan
IIIa Rp 2.450.100
IIIb Rp 2.523.600
IIIc Rp 2.599.300
IIId Rp 2.707.700
IVa Rp 2.822.200
IVb Rp 2.941.600
IVc Rp 3.066.000
IVd Rp 3.195.700
IVe Rp 3.330.900
Masa kerja 12-13 tahun
Golongan
IIIa Rp 2.557.600
IIIb Rp 2.634.300
IIIc Rp 2.713.400
IIId Rp 2.794.800
IVa Rp 2.906.500
IVb Rp 3.029.400
IVc Rp 3.157.600
IVd Rp 3.291.100
IVe Rp 3.430.300
Masa kerja 14-15 tahun
Golongan
IIIa Rp 2.669.800
IIIb Rp 2.749.900
IIIc Rp 2.832.400
IIId Rp 2.917.400
IVa Rp 3.004.900
IVb Rp 3.119.900
IVc Rp 3.251.800
IVd Rp 3.389.400
IVe Rp 3.532.800
Masa kerja 16-17 tahun
Golongan
IIIa Rp 2.787.000
IIIb Rp 2.870.600
IIIc Rp 2.956.700
IIId Rp 3.045.400
IVa Rp 3.136.800
IVb Rp 3.230.900
IVc Rp 3.348.900
IVd Rp 3.490.600
IVe Rp 3.638.200
Masa kerja 18-19 tahun
Golongan
IIIa Rp 2.909.300
IIIb Rp 2.996.600
IIIc Rp 3.086.500
IIId Rp 3.179.100
IVa Rp 3.274.500
IVb Rp 3.372.700
IVc Rp 3.473.900
IVd Rp 3.594.800
IVe Rp 3.746.900
Masa kerja 20-21 tahun
Golongan
IIIa Rp 3.037.000
IIIb Rp 3.128.100
IIIc Rp 3.221.900
IIId Rp 3.318.600
IVa Rp 3.418.200
IVb Rp 3.520.700
IVc Rp 3.626.300
IVd Rp 3.735.100
IVe Rp 3.858.700
Masa kerja 22-23 tahun
Gologan
IIIa Rp 3.170.300
IIIb Rp 3.265.400
IIIc Rp 3.363.300
IIId Rp 3.464.200
IVa Rp 3.568.200
IVb Rp 3.675.200
IVc Rp 3.785.500
IVd Rp 3.899.000
IVe Rp 4.016.000
Masa kerja 24-25 tahun
Golongan
IIIa Rp 3.309.400
IIIb Rp 3.408.700
IIIc Rp 3.510.900
IIId Rp 3.616.300
IVa Rp 3.724.800
IVb Rp 3.836.500
IVc Rp 3.951.600
IVd Rp 4.070.100
IVe Rp 4.192.200
Masa kerja 26-27 tahun
Golongan
IIIa Rp 3.454.600
IIIb Rp 3.558.300
IIIc Rp 3.665.000
IIId Rp 3.775.000
IVa Rp 3.888.200
IVb Rp 4.004.900
IVc Rp 4.125.000
IVd Rp 4.248.800
IVe Rp 4.376.200
Masa kerja 28-29 tahun
Golongan
IIIa Rp 3.606.200
IIIb Rp 3.714.400
IIIc Rp 3.825.900
IIId Rp 3.940.600
IVa Rp 4.058.800
IVb Rp 4.180.600
IVc Rp 4.306.000
IVd Rp 4.435.200
IVe Rp 4.568.300
Masa kerja 30-31 tahun
Golongan
IIIa Rp 3.764.500
IIIb Rp 3.877.400
IIIc Rp 3.993.800
IIId Rp 4.113.600
IVa Rp 4.237.000
IVb Rp 4.364.100
IVc Rp 4.495.000
IVd Rp 4.629.900
IVe Rp 4.768.700
Masa kerja 32 tahun
Golongan
IIIa Rp 3.929.700
IIIb Rp 4.047.600
IIIc Rp 4.169.000
IIId Rp 4.294.100
IVa Rp 4.422.900
IVb Rp 4.555.600
IVc Rp 4.692.300
IVd Rp 4.833.000
IVe Rp 4.978.000
Tunjangan Hakim
Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti:
Ketua/Kepala Rp 40.200.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 36.500.000
Hakim Utama/Mayjen/ Laksda/Marsda TNI Rp 33.300.000
Hakim Utama Muda/Brigjen/ Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000
Hakim Madya Utama/Kolonel Rp 29.100.000
Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp 27.200.000
Hakim Tingkat Pertama
Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)
Ketua/Kepala Rp 27.000.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 24.500.000
Hakim Utama Rp 24.000.000
Hakim Utama Muda Rp 22.400.000
Hakim Madya Utama/Kolonel Rp 21.000.000
Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp 19.600.000
Hakim Madya Pratama/Mayor Rp 18.300.000
Hakim Pratama Utama Rp 17.100.000
Hakim Pratama Madya/Kapten Rp 16.000.000
Hakim Pratama Muda Rp 14.900.000
Hakim Pratama Rp 14.000.000
Pengadilan Kelas IA
Ketua/Kepala Rp 23.400.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 21.300.000
Hakim Utama Rp 20.300.000
Hakim Utama Muda Rp 19.000.000
Hakim Madya Utama/Kolonel Rp 17.800.000
Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp 16.600.000
Hakim Madya Pratama/Mayor Rp 15.500.000
Hakim Pratama Utama Rp 14.500.000
Hakim Pratama Madya/Kapten Rp 13.500.000
Hakim Pratama Muda Rp 12.700.000
Hakim Pratama Rp 11.800.000
Pengadilan Kelas IB, Dilmil tipe B
Ketua/Kepala Rp 20.200.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 18.400.000
Hakim Utama Rp 17.200.000
Hakim Utama Muda Rp 16.100.000
Hakim Madya Utama/Kolonel Rp 15.100.000
Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp 14.100.000
Hakim Madya Pratama/Mayor Rp 13.100.000
Hakim Pratama Utama Rp 12.300.000
Hakim Pratama Madya/Kapten Rp 11.500.000
Hakim Pratama Muda Rp 10.700.000
Hakim Pratama Rp 10.030.000
Pengadilan Kelas II
Ketua/Kepala Rp 17.500.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 15.900.000
Hakim Utama Rp 14.600.000
Hakim Utama Muda Rp 13.600.000
Hakim Madya Utama/Kolonel Rp 12.800.000
Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp 11.900.000
Hakim Madya Pratama/Mayor Rp 11.100.000
Hakim Pratama Utama Rp 10.400.000
Hakim Pratama Madya/Kapten Rp 9.700.000
Hakim Pratama Muda Rp 9.100.000
Hakim Pratama Rp 8.500.000
Tunjangan Kemahalan
Zona 2
Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur Rp 1.350.000
Zona 3
Papua, Irian Jaya Barat, Maluku. Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, Nunukan Rp 2.400.000
Zona 3 Khusus
Bumi Halmahera (Maluku), Wamena (Papua), Tahuna (Sulawesi Utara) Rp 10.000.000