<p>Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo pada Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, di komplek Parlemen Senayan, Selasa, 25 Agustus 2020. Rapat Kerja membahas Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang No.24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Halo ASN, Ada Aturan Baru Buat Anda Saat Liburan Nataru

  • JAKARTA- Guna mencegah penularan COVID-19, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) pembatasan bepergian keluar kota bagi aparatur sipil negara (ASN) saat libur natal dan tahun baru (Nataru). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian dan Pengetatan Pemberian Cuti […]

Nasional
Amirudin Zuhri

Amirudin Zuhri

Author

JAKARTA- Guna mencegah penularan COVID-19, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) pembatasan bepergian keluar kota bagi aparatur sipil negara (ASN) saat libur natal dan tahun baru (Nataru).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian dan Pengetatan Pemberian Cuti bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Tjahjo mengatakan Senin 21 Desember 2020 ada beberapa poin dalam surat edaran tersebut. Namun poin utamanya adalah pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah.

Kementerian mengimbau pegawai ASN dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Nataru. Dan, apabila ASN dan keluarganya perlu untuk bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, Tjahjo mengingatkan untuk memperhatikan sejumlah hal.

“Pertama, perhatikan peta zonasi risiko penyebaran COVID-19. Kedua, peraturan atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan,” kata dia.

Penyesuaian Cuti

Surat edaran itu juga mengatur terkait dengan pengetatan pemberian cuti. Ia meminta penyesuaian tanggal cuti bersama sesuai Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020.

Dengan demikian, ASN mulai cuti bersama Natal pada 24 Desember, kemudian libur Hari Natal 25 Desember, dan 26-27 Desember itu akhir pekan (Sabtu-Minggu).

Kemudian tidak ada cuti bersama lagi, hingga libur cuti bersama 31 Desember sebagai pengganti cuti bersama Idul Fitri yang lalu, dan kemudian 1 Januari 2021 libur tahun baru.

Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian, Lembaga, dan Daerah melakukan pengaturan secara ketat dan selektifterhadap pemberian cuti. Selain dari cuti bersama kepada pegawai ASN di lingkungan instansinya selama periode libur tersebut.

Poin lain yang diatur dalam surat edaran, lanjut Tjahjo, terkait dengan disiplin pegawai. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian, Lembaga atau Daerah harus memastikan pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti aturan.

Kedua, apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar aturan tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai aturan.

“Masa berlaku surat edaran itu berlaku sampai tanggal 8 Januari 2021,” kata Tjahjo.