Alhamdulillah, OJK Tetapkan Saham Bukalapak (BUKA) Sebagai Efek Syariah
- PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) resmi ditetapkan sebagai efek syariah pada 26 Juli 2021.
Korporasi
JAKARTA – Saham PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) resmi menjadi efek syariah pada 26 Juli 2021. Hal ini berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-33/D/04/2021 tentang daftar efek syariah.
OJK menilai Bukalapak telah memenuhi persyaratan sebagai efek syariah. Keputusan tersebut juga sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh perseroan.
Hal ini juga berdasarkan hasil pertimbangan pernyataan pendaftaran Bukalapak dalam rangka penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) yang disampaikan kepada OJK pada 10 Mei 2021.
- Emtek hingga Bukalapak Galang Donasi Oksigen Medis Rp17,4 Miliar
- Lebih Jumbo dari Bukalapak, Chandra Asri Milik Prajogo Pangestu Bakal Kantongi Duit Rp24,65 Triliun
- Penelitian AS Terbaru: Vaksin Lebih Berpotensi Tularkan COVID-19
"Menetapkan efek berupa saham PT Bukalapak.com Tbk sebagai efek syariah dan masuk dalam daftar efek syariah,” dikutip dari laman resmi OJK, Sabtu, 31 Juli 2021.
Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan bahwa OJK menggunakan berbagai sumber data sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah (DES) yang tercantum dalam keputusan itu.
Beberapa sumber data yang dimaksud di antaranya dokumen pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana saham Bukalapak serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
“Secara periodik OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik,” tambahnya.
Adapun tinjauan atas Daftar Efek Syariah dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.