main_jenis_asuransi_jiwa_shutterstock.jpg
IKNB

Hampir 90 Persen Perusahaan Asuransi Penuhi Appointed Actuary

  • Menurut Ogi, keberadaan Appointed Actuary dalam kegiatan usaha asuransi menjadi suatu keharusan agar perusahaan dapat mengelola aset dan liabilitas secara optimal.
IKNB
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa hampir 90% perusahaan asuransi telah memenuhi kewajiban untuk memiliki Appointed Actuary. OJK terus mengintensifkan pengawasan terhadap perusahaan asuransi di Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkini. 

Salah satu poin krusial yang terus dipantau adalah kewajiban perusahaan asuransi memiliki Appointed Actuary.  Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, memberikan pembaruan terkait status pemenuhan kewajiban ini hingga akhir tahun 2023.

89,6% Perusahaan Asuransi Telah Memiliki Aktuaris Perusahaan

Menurut Ogi, keberadaan Appointed Actuary dalam kegiatan usaha asuransi menjadi suatu keharusan agar perusahaan dapat mengelola aset dan liabilitas secara optimal. 

Data terbaru per-8 Januari 2024 menunjukkan bahwa sebanyak 130 dari total 145 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, atau setara dengan 89,6%, telah memenuhi kewajiban ini. Dari jumlah tersebut, tujuh perusahaan masih dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan di OJK.

Masih 15 Perusahaan yang Belum Memenuhi Kewajiban

Meski mayoritas perusahaan asuransi telah mengakomodasi Appointed Actuary, masih terdapat 15 perusahaan (10,4%) yang belum memenuhi atau menyampaikan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan aktuaris perusahaan. 

Dari jumlah tersebut, lima perusahaan sebelumnya memiliki aktuaris perusahaan namun mengundurkan diri dan belum mendapatkan penggantinya.

Tindakan OJK dan Sanksi Peringatan Pertama

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memantau pemenuhan Appointed Actuary dan siap mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar industri asuransi dapat tumbuh sehat ke depan dengan pengelolaan risiko dan kekayaan yang memadai. 

Dalam rangka memastikan kepatuhan, OJK telah menerapkan tindakan pengawasan berupa Sanksi Peringatan Pertama terhadap perusahaan asuransi umum yang belum memiliki aktuaris perusahaan.

Upaya OJK dan Permintaan Komitmen dari Persatuan Aktuaris Indonesia

OJK tidak hanya mengandalkan sanksi sebagai alat pengawasan, tetapi juga terus berupaya untuk meningkatkan kompetensi dan integritas aktuaris. 

“OJK tetap meminta komitmen Persatuan Aktuaris Indonesia agar melaksanakan ujian sertifikasi profesi Aktuaris setiap bulan agar mempercepat pemenuhan aktuaris perusahaan,” ujar Ogi melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat, 19 Januari 2024. 

Rencana pemenuhan yang disampaikan oleh perusahaan asuransi umum dipantau secara berkala dan dapat ditingkatkan menjadi sanksi peringatan berikutnya terhadap perusahaan yang belum mampu memenuhi kewajiban ini.