Hanya Jabat Mensos 40 Hari, Apa Saja Fasilitas untuk Gus Ipul?
- Meski hanya menjabat selama 40 hari, Gus Ipul tetap berhak atas dana pensiun. Sesuai peraturan, seorang menteri yang berhenti dengan hormat akan menerima dana pensiun.
Nasional
JAKARTA - Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, resmi dilantik sebagai Menteri Sosial menggantikan Tri Rismaharini pada masa-masa akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD negara RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara" ujar Gus Ipul saat melaksanakan sumpah jabatan di istana negara, Jakarta, Rabu, 11 September 2024.
Meski hanya akan menjabat selama 40 hari, hingga masa jabatan Presiden Jokowi berakhir pada 20 Oktober 2024, Gus Ipul tetap berhak mendapatkan seluruh fasilitas dan tunjangan yang menjadi hak seorang menteri. Dilansir dari berbagai sumber, berikut sederet fasilitass yang akan diterima Gus Ipul sebagai Menteri Sosial
Gaji Pokok
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, setiap menteri di Indonesia menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Gaji ini akan diberikan selama masa jabatan Gus Ipul sebagai Menteri Sosial, meskipun hanya 40 hari.
Gaji pokok tersebut merupakan gaji tetap yang diberikan kepada semua menteri tanpa kecuali, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tunjangan
Di samping gaji pokok, Gus Ipul akan menerima tunjangan menteri sebesar Rp13.608.000 per bulan, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan ini diberikan kepada semua pejabat negara setingkat menteri, seperti Jaksa Agung dan Panglima TNI, sebagai bentuk biaya atas tanggung jawab dan beban kerja yang ditanggung.
- Industri Rokok Elektronik Kecam Pengaturan Kemasan Polos Tanpa Merek
- Daya Beli Menurun, UOB Optimis Transaksi Kartu Kredit Akan Tumbuh Sejalan dengan Industri
- Jadi Menteri 40 Hari, Berikut Profil Gus Ipul
Rumah dan Mobil Dinas
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980, setiap menteri memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas berupa rumah jabatan yang dimiliki oleh negara, lengkap dengan perlengkapan pendukungnya.
Selain itu, menteri juga akan menerima kendaraan dinas milik negara yang disertai dengan layanan seorang pengemudi. Fasilitas ini diberikan untuk menunjang tugas-tugas menteri selama masa jabatannya. Namun, ketika masa jabatan menteri berakhir, baik rumah jabatan maupun kendaraan dinas tersebut harus dikembalikan kepada negara.
Biaya Pemeliharaan Rumah
Selain fasilitas rumah dinas, negara juga menanggung berbagai biaya pemeliharaan untuk rumah dinas menteri. Biaya yang ditanggung meliputi listrik, telepon, gas, serta penyediaan asisten rumah tangga dan pekarya kebun untuk merawat lingkungan rumah dinas.
Fasilitas Kesehatan
Gus Ipul berhak atas fasilitas kesehatan lengkap selama menjabat sebagai Menteri Sosial. Apabila mengalami kecelakaan atau sakit saat bertugas, ia akan mendapatkan perawatan medis yang memadai, termasuk pengobatan, perawatan rumah sakit, dan rehabilitasi. Fasilitas kesehatan merupakan jaminan negara terhadap kesehatan para pejabat.
- Industri Rokok Elektronik Kecam Pengaturan Kemasan Polos Tanpa Merek
- Daya Beli Menurun, UOB Optimis Transaksi Kartu Kredit Akan Tumbuh Sejalan dengan Industri
- Jadi Menteri 40 Hari, Berikut Profil Gus Ipul
Dana Pensiun Setelah Masa Jabatan Berakhir
Meski hanya menjabat selama 40 hari, Gus Ipul tetap berhak atas dana pensiun. Sesuai peraturan, seorang menteri yang berhenti dengan hormat akan menerima dana pensiun yang dihitung berdasarkan lamanya masa jabatan.
Besarnya pensiun pokok per bulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun. Jika seorang menteri berhenti karena tidak mampu bekerja akibat kondisi fisik atau mental yang disebabkan oleh tugas, mereka berhak menerima pensiun sebesar 75%
Biaya Perjalanan Dinas
Selama menjabat, Gus Ipul juga mendapatkan biaya perjalanan dinas yang diperlukan untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai Menteri Sosial. Biaya tersebut mencakup akomodasi, transportasi, dan berbagai kebutuhan lain yang terkait dengan tugas resmi, dan sepenuhnya ditanggung oleh negara. Fasilitas ini diharapkan dapat membantu Gus Ipul melaksanakan tugasnya dengan efektif.