Hapus STRP, Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Perjalanan KRL Mulai 8 September
- PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) mengumumkan bahwa mulai 8 September 2021 sertifikat vaksin menjadi syarat dokumen perjalanan menggunakan kereta rel listrik (KRL).
Nasional
JAKARTA -- PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) mengumumkan bahwa mulai 8 September 2021 sertifikat vaksin menjadi syarat dokumen perjalanan menggunakan kereta rel listrik (KRL).
Namun hingga 10 September 2021, penumpang masih bisa menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya sebagai syarat perjalanan. Hal itu karena masih berada dalam periode sosialisasi.
Vice President Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 6 September 2021.
"Mulai Sabtu (11 September) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin," ujarnya dalam keterangan pers, Selasa, 7 September 2021.
- Jual 10.000 Koleksi Life Wear, Uniqlo Luncurkan E-Commerce pada 17 September 2021
- KNPK Sebut Adanya Intervensi Asing dalam Rencana Revisi PP 109/2012
- Beberapa Tambang Berpotensi Tak Penuhi DMO, Indo Tambangraya Megah Siap Bayar Penalti
Dia menyebut bahwa sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.
Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.
Dia merinci, penggunaan sertifikan vaksin berlaku untuk penumpang KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, Kereta Api Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.
"Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas COVID-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya.
Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL," papar Anne.
Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Anne mengatakan bahwa para penumpang KRL yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diminta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal.
Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan cek in.
"Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan cek in. Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan cek out. Kami himbau selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital sebagai antisipasi saat aplikasi tidak dapat digunakan," pinta Anne.
Dia menerangkan bahwa saat ini ada beberapa stasiun KRL yang belum bisa melayani cek in dengan aplikasi PeduliLindungi, antara lain Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta-Solo, dan Kutoarjo.
Pada stasiun-stasiun tersebut, kata dia, seluruh pemeriksaan sertifikat vaksin melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas.
KRL Beroperasi Normal
Anne menambahkan bahwa selama beberapa pekan ke depan, operasional dan layanan KAI Commuter berjalan normal dengan 983 perjalanan per hari dimulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Bila terpantau ada potensi kepadatan pengguna KAI Commuter juga akan melakukan rekayasa pola operasi untuk melayani stasiun-stasiun yang mulai padat.
Sementa itu, untuk menghindari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun melalui aplikasi KRL Access atau menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.
"KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan penggunaan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik kereta," ucap Anne.
Dijelaskan Anne, aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku.
Aturan tambaha ini mencakup tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00-14:00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL.
Untuk siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka.
"Meskipun ada perubahan syarat perjalanan ini, kami mengajak pengguna untuk tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan dan seluruh aturan yang berlaku," ungkap Anne.*