Harga Acuan Batu Bara RI Kalori Tinggi Dipatok US$262,26 per April 2023
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk April 2023 yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 71.K/MB.01/MEM.B/2023.
Nasional
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Harga Batu bara Acuan (HBA) untuk April 2023 yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 71.K/MB.01/MEM.B/2023.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agung Pribadi menjelaskan, dalam regulasi tersebut HBA dalam kesetaraan nilai kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 12,58%, total sulphur 0,71% dan Ash 7,58% ditetapkan pada angka US$265,26 per ton.
"Harga ini digunakan sebagai HBA selama bulan April ini dalam penentuan tarif royalti dan pada perhitungan HPB kalori >6000," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agung Pribadi dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 22 April 2023.
- 3 Rekomendasi Makanan Khas Surabaya untuk Wisata Kuliner Saat Mudik Lebaran
- INFO BMKG: Gempa Guncang Melonguane di Laut 141 km Tenggara 6.4 Magnitudo
- Waspada! Varian COVID-19 Arcturus Sangat Menular Picu Lonjakan Kasus Baru
Selanjutnya, HBA dalam kesetaraan nilai kalori 5.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 23,12 persen Total Sulphur 0,69 % dan Ash 6 % Penetapan yang dikategorikan HBA I digunakan untuk kalori > 5.200 - 6.000 ditetapkan di level US$102,53 per ton.
Sementara itu untuk, HBA dalam kesetaraan nilai kalori 4.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,29%, Total Sulphur 0,2% dan Ash 4,21% perhitungan HPB kalori <=5.200, diperoleh angka sebesar US$87,81 per ton.
Adapun Agung mengungkapkan, formula baru HBA pada prinsipnya bertujuan untuk mendapatkan harga batubara acuan yang dapat diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara.
HBA baru ini dibentuk dari rata-rata realisasi harga jual batu bara dua bulan sebelumnya, dengan proporsi 70% dari realisasi harga satu bulan sebelumnya, serta 30% realisasi harga dua bulan sebelumnya berdasarkan data realisasi penjualan batu bara yang disampaikan oleh Badan Usaha Pertambangan pada saat pemenuhan kewajiban pembayaran royalti batu bara.