<p>Nampak antrian pembelian logam mulia ANTAM di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Tangerang Selatan, Sabtu 19 Juni 2021. Anjloknya harga emas selama sepekan membuat masyarakat berlomba untuk membeli. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Foto

Harga Anjlok, Logam Mulia Diborong

  • Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) terpantau anjlok dibandingkan dengan harga kemarin. Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp920.000, turun Rp8.000 dari posisi Kamis, 17 Juni 2021. Sementara emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual […]

Foto

Panji Asmoro

Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) terpantau anjlok dibandingkan dengan harga kemarin. Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp920.000, turun Rp8.000 dari posisi Kamis, 17 Juni 2021. Sementara emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual Rp514.000, turun Rp4.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya.

Sementara itu, untuk harga emas 24 karat ukuran 5 gram hari ini dibanderol Rp4.375.000. Selanjutnya, emas batangan dengan satuan 10 gram dijual dengan harga Rp8.695.000. Harga emas untuk satuan 50 gram dibanderol Rp43.145.000 sedangkan untuk cetakan berukuran 100 gram dapat ditebus dengan harga Rp86.212.000. Adapun, ukuran 500 gram dapat ditebus dengan harga Rp430.320.000. Sementara, ukuran 1.000 gram dibanderol Rp860.600.000.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp822.000 per gram, yang juga mengalami penurunan Rp11.000 dari posisi sebelumnya, Kamis, 17 Juni 2021.

Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp 10 juta. Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buy back. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia